Hmmm... Demi Tes Psikologi, Masa Penahanan Pembunuh Siswi Ayu Itu Diperpanjang

Jumat, 11 Desember 2015 – 05:04 WIB
Polisi menggiring Wardiaman Zebua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Foto: Johannes/ Batam Pos / JPNN

jpnn.com - LUBUKBAJA - Poltabes Barelang kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Wardiaman Zebua terduga pelaku pembunuhan siswi SMA Negeri 1 Batam, Dian Milenia Trisna Afiefa.

Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin mengaku proses penyidikan terhadap tersangka pembunuhan yakni Wardiaman masih tetap berlanjut. Pihaknya juga telah melakukan perpanjangan tahanan ke Kejaksaan Negeri Batatm. 

BACA JUGA: Saat Kamar Kos Digerebek, Pasangan Ini Masih Asyik Begituan

Dimana polisi hanya bisa melakukan penahanan selama 20 hari, kemudian untuk perpanjangan tahanan, polisi harus membuat permohonan ke Kejaksaan maksimalnya 40 hari.  

"Masih lanjut. Kita juga sudah minta perpanjangan tahanan ke Kejaksaan Negeri Batam," kata Asep di Polresta Barelang, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN.com), Kamis (110/12).

BACA JUGA: Sekolah Milik DL Sitorus Dirampok, Brankas Digondol, berapa Isinya?

Menurut dia, rencana tes psikologi Wardiaman di Jakarta ditunda pasca kesibukan pengamanan Pilkada kota Batam. 

Padahal beberapa waktu lalu, pihaknya telah merencanakan keberangkatan Wardiaman diakhir November, namun tertunda karena pengamanan demo buruh sekota Batam. Dan disusul dengan pengamanan Pilkada.

BACA JUGA: Artis NM Diciduk Bareskrim, Diduga Terlibat Prostitusi Online

"Ditunda, nanti kita agendakan lagi jadwal keberangkatan tersangka. Namun proses penyidikan masih tetap lanjut," tegas Asep.

Sementara itu ditempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Wawan Setiawan membenarkan permohonan perpanjangan tahanan oleh penyidik sudah diterima. 

Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat perpanjangan beberapa hari setelah penerimaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Polresta Barelang.

"Permohonan perpanjangan tahanan selama 40 hari sudah disetujui. Namun hingga sekarang surat pemberitahuan itu tak diambil," jelas Wawan.

Diketahui, Wardiaman Zebua diamankan polisi sesaat hendak berangkat kerja dari kediamannya di Taman Pesona Indah, Tanjunguncang pada pagi 29 Oktober lalu. 

Sore harinya, status Wardiaman langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Dian Milenia Trisna Afiefa. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan puluhan barang bukti dari rumah kontrak Wardiaman. 

Namun, diatara barang bukti, polisi tak pernah menemukan pisau yang digunakan Wardiaman untuk pembunuh. Lelaki berusia 26 tahun itu juga tak mengakui tuduhan pembunuhan itu. (she/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Cantik yang Tewas Terpanggang Itu Diduga Korban Cinta Segitiga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler