Hmmm, Fitnah Perwira Polda, Anggota DPR Diadukan ke MKD

Rabu, 30 Desember 2015 – 14:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Herman Herry akhirnya diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pengancaman dan fitnah terhadap Kepala Siubdirektorat 2 Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Albert Neno.

Pengaduan dilakukan oleh Forum Mahasiswa Pemuda NTT karena menganggap wakil rakyat dari fraksi PDI Perjuangan itu melakukan perbuatan tercela. 

BACA JUGA: Geber Terus! KPK Panggil Lagi Anak Buah RJ Lino

"Kami ingin mendesak MKD terkait kasus Herman Herry. Seharusnya MKD tidak perlu menunggu laopran masyarakat, tapi lebih proaktif MKD turun tangan menangani perkara ini," kata juru bicara pengadu, Muhammad Adnan di depan gedung MKD, Rabu (30/12). 

Dalam dokumen pengaduannya yang diserahkan ke MKD, forum ini mencantum dua dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Anggota DPR Dapil II NTT itu. Pertama, Herman Herry patut diduga melakukan bisnis minuman keras (miras) di NTT dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Mengherankan! Lihat Nih Jumlah Korban Tewas Geng Motor selama 2015

Kedua, Herman Herry patut diduga telah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan mengancam dan memaki-maki/mengumpat aparat kepolisian yakni AKBP Alberto Neno, melalui telepon sebagaimana yang telah dilaporkan Alberto ke Polda NTT.

"Ada anggota dewan berani mengancam. Ini harus diproses," pungkas Adnan, menyampaikan tuntutannya ke MKD, supaya segera menggelar sidang etik untuk Herman Herry.(fat/jpnn)

BACA JUGA: PANAS: PAN Nilai Pemerintahan Jokowi-JK Melebihi Negara Kapitalis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukuman Angelina Sondakh Disunat Dua Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler