jpnn.com - CIREBON – Geger bisnis prostitusi atau penyedia jasa esek-esek kelas atas yang menggegerkan Jakarta, terjadi juga di Cirebon. Rabu malam lalu (13/5), Tim Reskrim Polsekta Utara-Barat, Cirebon berhasil meringkus dua orang yang diduga berperan sebagai perantara dan muncikari para PSK (pekerja seks komersial).
Keduanya adalah AR alias Mami (27), warga Kota Cirebon, dan SN alias Bunda (30) warga Kabupaten Cirebon. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan uang senilai Rp 3 juta dan bukti obrolan di BlackBerry Messenger (BBM) dengan para PSK.
BACA JUGA: Rp 13 Miliar Gratifikasi DBS di Antaranya Diduga Mengalir ke Oknum OJK
Penangkapan ini berawal dari adanya dugaan bisnis prostitusi online dan berkembang di Kota Cirebon. Anggota kepolisian pun melakukan lidik dan pendalaman. Setelah diyakini ada, polisi pun kemudian melakukan penyamaran untuk membekuk para pelaku dan penerima keuntungan dari bisnis ini. Targetnya adalah para muncikari dan germo.
Siasat pun diatur. Polisi lantas menyamar di lapangan. Dengan menggunakan fasilitas BBM, obrolan antara polisi yang menyamar dan pelaku yang berperan sebagai mami pun mulai berlanjut. Saat ditanyakan tentang stok dan harga, sang mami kemudian menyebutkan harga termahal sekitar Rp 5 juta dan termurah Rp 750 ribu untuk short time.
BACA JUGA: Kisah Pria punya Istri Bekas Penari Striptis..Sakitnya tuh di Sini
Setelah disepakati, akhirnya tempat kopi darat pun disepakati. Sebuah hotel di Jl Kartini, Kota Cirebon, pun disiapkan untuk memuluskan penangkapan para pelaku.
Tak lama kemudian, sebuah mobil Toyota Kijang warna merah datang ke halaman hotel dengan empat penumpang di dalamnya. Turun dari kursi tengah adalah dua wanita, yakni A (22) warga Kota Cirebon dan L (23) warga Brebes, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Baca Alquran, 2 Ribu Orang Bakal Serbu Banyuwangi
Polisi pun sudah menyiapkan satu ruangan kamar hotel yang nantinya akan dijadikan tempat penangkapan. Setelah berada dalam kamar nomor 217, polisi yang menyamar tersebut kemudian bertransaksi dan menyerahkan uang tunai Rp 3 juta kepada sang mami untuk booking kedua wanita cantik berpakian seksi itu.
Tidak berselang lama setelah penyerahan uang jasa mendatangkan PSK, anggota polisi lainnya yang sudah bersiap di tempat pengintaian langsung masuk dan melakukan penagkapan. Keempat pelaku langsung dibawa ke Kantor Mapolsekta Utbar untuk diproses lebih lanjut.
Dua orang yang diduga sebagai muncikari langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara kedua PSK dilepaskan kembali dengan ketentuan wajib lapor.
Di hadapan penyidik, sang mami membantah dirinya berperan sebagai muncikari. Menurutnya, ia baru sekali melakukan pekerjaan tersebut dan spontan timbul niat ketika ada tawaran dan permintaan dari rekannya yang minta dicarikan wanita untuk teman tidur. “Saya bukan muncikari, saya mau pulang, saya punya anak kecil,” elaknya.
Kedua tersangka kasus prostitusi yang diamankan ke Mapolsekta Utbar ini dijerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan. “Masih kita dalami, masih kita lakukan lidik,” ungkap Kapolsekta utbar Kompol Luhut Sitohang SH.(radarcirebon/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragis, Anggota TNI Tewas di Seutas Tali Tas Pinggang
Redaktur : Tim Redaksi