jpnn.com - BLITAR - Bola panas kasus investasi bodong PT Dua Belas Suku (DBS) saat ini terus bergulir. Selain merugikan banyak nasabah, aliran dana panas DBS ternyata mengalir pula ke sejumlah orang dalam bentuk gratifikasi. Nilainya mencapai Rp 13 miliar. Dana tersebut notabene berasal dari para member DBS.
Yang memprihatinkan, dana miliaran rupiah itu terancam hilang karena sudah diberikan kepada sejumlah oknum. Dana Rp 13 miliar yang dibagikan itu adalah hasil kesimpulan dari penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Setelah diteliti kejaksaan, ada sekitar 30 oknum dari berbagai instansi terkait yang masuk dalam daftar penerimanya.
BACA JUGA: Hmmm..., Ini Kisaran Tarif PSK di Cirebon
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blitar Hargo Bawono menyatakan, pihaknya sudah mengutak-atik daftar buku hitam DBS. Daftar itu berisi pemasukan dan pengeluaran dana DBS. Setelah mengidentifikasi, kejaksaan akhirnya menemukan dana yang diduga mengalir sebagai gratifikasi kepada 30 orang tersebut mencapai lebih dari Rp 13 miliar.
''Ya, setelah ditelusuri dan dibuat daftar, uang dana member yang diduga untuk gratifikasi mencapai belasan miliar,'' ungkapnya kemarin (16/5).
BACA JUGA: Kisah Pria punya Istri Bekas Penari Striptis..Sakitnya tuh di Sini
Dia memastikan, seluruh penerima dalam daftar tersebut akan dimintai keterangan. Untuk sementara, pihaknya telah menemukan sebagian kecil bukti berupa kuitansi. Tetapi, sebagian besar bukti berupa daftar nama instansi maupun oknum penerimanya. ''Berikutnya, kita harus koordinasi dulu dengan kepolisian dan pihak lain terkait barang bukti penerimaan uang tersebut. (Rekaman) CCTV dan bukti lain terus ditelusuri,'' tuturnya.
Hingga kini, kata dia, pihaknya baru memanggil beberapa oknum untuk dimintai keterangan. Hal itu disebabkan minimnya barang bukti terkait dengan kasus dugaan gratifikasi tersebut. Kejaksaan pun harus bekerja keras mencari bukti-bukti jika yang bersangkutan membantah.
BACA JUGA: Baca Alquran, 2 Ribu Orang Bakal Serbu Banyuwangi
''Sebagian besar oknum yang dipanggil dan terdapat dalam daftar (penerima gratifikasi) tersebut memang membantah. Makanya, kami harus menelusuri bukti yang lebih kuat,'' terangnya.
Dia menjelaskan, di antara beberapa orang yang diduga menerima gratifikasi DBS dan telah dipanggil kejaksaan, terdapat anggota dewan dan jurnalis. Ada pula staf Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Posko Malang, Kediri, dan Surabaya yang masuk daftar penerima gratifikasi. ''Pasti akan dipanggil. Saat ini kejaksaan mencari waktu yang tepat,'' jelasnya.
Soal berkas kasus penipuan DBS yang telah dilimpahkan kepolisian, kata Hargo, hingga kini pihaknya masih memeriksa. Terutama, kelengkapan berkas masih diteliti seksi tindak pidana umum (pidum). ''Saya belum tahu perkembangannya,'' ujarnya.
Sebelumnya, kejaksaan terus menelusuri aliran uang panas investasi bodong DBS. Korps Adhyaksa pun berencana memanggil empat oknum dari OJK. Rencananya, mereka dipanggil minggu depan. Pemanggilan tersebut didasarkan tulisan dalam buku daftar pengeluaran DBS. Empat oknum OJK diduga telah menerima gratifikasi Rp 256 juta. Dua di antaranya berasal dari OJK Malang, satu dari OJK Kediri, dan satu dari OJK Surabaya. (ady/ziz/c23/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragis, Anggota TNI Tewas di Seutas Tali Tas Pinggang
Redaktur : Tim Redaksi