jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polres Jakarta Utara menangkap 141 pria yang diduga terlibat dalam kegiatan pesta seks kaum gay di kawasan Kelapa Gading. Para homo itu dibekuk saat berpesta di acara bertitel The Wild One di Fitnes Atlantis Jaya, Minggu (21/5) malam.
Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Nasriadi mengatakan, lokasi untuk pesta seks para gay itu merupakan ruko berlantai empat. Setiap lantainya memiliki fungsi beda-beda.
BACA JUGA: Please, Jangan Sebar Foto-Foto Gay Hasil Penggerebekan di Kelapa Gading
Untuk lantai satu ada fasilitas fitnes, kasir dan petugas keamanan. "Di lantai satu ini untuk mengelabui, menunjukan memang benar-benar fitnes," kata Nasriadi di Polres Jakut, Senin (22/5).
Sedangkan di lantai dua adalah kolam sauna yang digunakan sebagai tempat bertemunya para homo. Di lantai dua juga ada tempat bagi pria penari bugil yang melakukan live sex show.
BACA JUGA: Psikolog Cantik Ini Sebut Penangkapan Pelaku The Wild One Langgar Etika
Untuk menyaksikan pertunjukan mesum itu harus membayar. Tarifnya Rp 185 ribu per pengunjung.
BACA JUGA: Keras! Tanggapan Tokoh FPI soal Pesta Seks Gay
Sedangkan di lantai tiga ada bilik-bilik untuk pijat. Jumlahnya 16 bilik. “Di situ adalah tempat homoseks,” tutur dia.
Sedangkan di lantai empat ada jacuzzi untuk tamu VVIP. Jacuzzi itu untuk kolam pribadi bagi pasangan homoseks.
Polisi dalam penggerebekan itu juga menyita barang bukti. Di antaranya adalah peralatan untuk kaum homo menyalurkan fantasi seksualnya.
Yang pertama adalah baju tokoh superhero yakni Robin yang dikenal sebagai rekan Batman. Kostum superhero itu berupa baju merah, celana hijau dan penutup mata hitam.
Kedua adalah bilik penjara. Di dalam fitnes ada sebuah bilik penjara yang dilengkapi matras. Para homo bisa mengumbar nafsu di dalam bilik itu.
Barang bukti terakhir yang digunakan sebagai alat fantasi seks adalah sebuah karet berantai. Para penari bugil menggunakannya untuk menarik minat pengunjung dan melakukan kegiatan seks sejenis.
Bahkan saat digerebek, dua pengunjung sedang melakukan oral seks terhadap dua penari bugil. "Dua orang itu adalah A dan S," kata Nasriadi.
Dari 141 pria yang diamankan, ada 10 orang yang menjadi tersangka. Yakni Christian Daniel Kaihatu (40) selaku pemilik tempat usaha, Nandez (27) selaku resepsionis dan kasir, Dendi Padma Putranta (27), Restu Andri (28) pemberi honor sekaligus sekuriti. Mereka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi.
Selain itu ada penari bugil yakni Syarif Akbar (29), Bagas Yudhistira (27), Roni (30) dan Tommy Timothy (28). Sedangkan tamu yang menjadi tersangka adalah Aries Suhandi (41) dan Steven Handoko (25). Untuk enam orang ini dikenai Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Seks Gay, Ada Tisu Basah, Topeng, Kondom
Redaktur : Tim Redaksi