jpnn.com, TEGAL - Anggota DPRD Kota Tegal Rofii Ali menjadi terlapor di kepolisian setempat karena diduga memfitnah Nahdatul Ulama. Hal itu buntut komentar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut itu di Facebook.
Laman radartegal.com mengabarkan, semula ada akun Zaen Fakih di Facebook yang pada 15 Juli 2017, pukul 19.51 WIB mengunggah sebuah berita berjudul Kementerian Keuangan Salurkan Pembiayaan Rp1,5 triliun ke PBNU. Rofii lantas mengomentari unggahan itu.
BACA JUGA: KPK Jebloskan Legislator PKS Penerima Uang Aseng ke Tahanan
"Untuk sogok NU dukung rejim apa pun kebijakannya,” tulisnya.
Komentar Rofii lantas memantik sejumlah reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya akun Desky Danuaji di Facebook yang membuat surat terbuka dan menuntut Rofii meminta maaf karena telah menghina NU.
BACA JUGA: Telegram Minta Maaf, Facebook Sudah dapat Peringatan
Sebelumnya Ketua GP Anshor Kota Tegal Imam Kharomain telah berkonsultasi dengan Polres Tegal Kota. "Dari hasil konsultasi itulah, pengurus PC GP Ansor Kota Tegal akhirnya setelah rapat di Gedung PCNU Kota Tegal, memutuskan untuk melaporkan secara resmi yang bersangkutan ke polisi," ungkapnya.
Selain itu, PCNU Kota Tegal juga akan melaporkan Rofii Ali ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal.(muj/zul/jpg)
BACA JUGA: PKS Kecam Keras Kebijakan Israel Menutup Masjid Al Aqsa
Baca juga: Legislator PKS Penghina NU di Facebook Minta Maaf Lewat Surat Bermeterai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakinlah, PDIP Tak Mungkin Menjauh dari Islam
Redaktur & Reporter : Antoni