KPK Jebloskan Legislator PKS Penerima Uang Aseng ke Tahanan

Rabu, 19 Juli 2017 – 21:24 WIB
Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahera (PKS) Yudi Widiana Adia. FOTO: Dok. FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana, Rabu (19/7). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap terkait penggiringan proyek jalan di Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).

Yudi tampak keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.00 waktu Indonesia barat (WIB) dengan menggunalan rompi tahanan berwarna oranye. Saat menuju mobil tahanan, Yudi mengaku senang karena ditahan.

BACA JUGA: Polri Bakal Punya Densus Antikorupsi, Lalu KPK?

"Saya senang untuk segera diadili," katanya. Yudi diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari Komisaris PT Cahayamas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Meski demikian, Yudi mengklaim namanya telah dicatut oleh seseorang terkait kasus dugaan suap yang telah menjerat sejumlah anggota Komisi V DPR. Menurut Yudi, dia sudah menyampaikan nama pencatut itu kepada penyidik.

BACA JUGA: Tunggu Saatnya, Amien Rais Bakal Bongkar Daftar Kejahatan KPK

"Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," ujar Yudi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yudi ditahan untuk 20 hari pertama. "YWA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur," ujar Febri.(put/jpg)

BACA JUGA: Postingan DPR soal KPK di IG Dapat Banyak Komentar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov Jadi Tersangka, Presiden Jokowi Percaya KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Suap Komisi V   Yudi Widiana   PKS   KPK  

Terpopuler