jpnn.com - JAKARTA - Dua anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Fraksi Golkar yang sebelumnya dianggap "pembela" Ketua DPR Setya Novanto berubah haluan dan menyatakan rekan separtai mereka itu melakukan pelanggaran berat. Perubahan ini terjadi tepat saat MKD tengah dalam proses pengambilan keputusan terkait perkara yang beken dengan sebutan skandal Papa Minta Saham ini.
Keduanya adalah Adies Kadir dan Ridwan Bae. "Tetapi berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan juga, bahwa teradu dapat diduga melakukan suatu pelanggaran berat," kata Adies Kadir dalam pleno konsinyering, Rabu (16/12).
BACA JUGA: PPP Panas Lagi! Djan Faridz Laporkan Anak Buah Sendiri ke Bareskrim
Nah, agar kebenaran bisa ditegakkan dan marwah DPR dapat dikembalikan, serta masyarakat tahu persis siapa yang salah, sesuai tata beracara MKD, Adies mengusulkan MKD membentuk panel. "Kami meminta dibentuk tim panel supaya tidak ada kesan MKD bermain-main karena ada kepentingan politis," tegasnya.
Hal serupa disampaikan Ridwan Bae (Golkar), yang mengadukan Akbar Faisal ke MKD terkait dugaan membocorkan informasi rapat tertutup mahkamah.
BACA JUGA: SERU! Banyak Anggota MKD Minta Setya Novanto Dipecat
"Kesimpulan kami berdasarkan fakta-fakta, di tengah fakta dan data yang tidak maksimal, bahwa tentu ada pendapat kami, memang kami berkesimpulan sama seperti teman lain, telah terdapat pelanggaran etika, pelanggaran berat. Karena itu sebaiknya kita bentuk panel," ujar Ridwan.
Sampai berita ini ditulis, sidang penyampaian pendapat masing-masing anggota MKD masih berlangsung dan mayoritas merekomendasikan agar Novanto disanksi sedang dan berat, yang berdampak pada pemberhentian sebagai ketua maupun keanggotaan DPR. Pendapat ini belum menjadi keputusan mahkamah. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Bersama Ketua Fraksi NasDem, Ruhut Sitompul: Perlu Juga Aku Kasih Tahu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo di KPK, Massa Bawa Kerupuk...Maksudnya Apa Ya?
Redaktur : Tim Redaksi