Hmm..Pencuri Modus Pecah Kaca kok Punya KTA BIN?

Rabu, 02 November 2016 – 07:16 WIB

jpnn.com - SOREANG---AS dan MN tertangkap tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung, karena memiliki dua pucuk senjata api rakitan lengkap dengan 40 butir peluru tanpa surat resmi.

Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko Nurullah Adiputra mengungkapkan, penangkapan AS berawal dari pencurian dengan modus pecah kaca mobil di kawasan Margahayu, pada 18 Oktober 2016 lalu.

BACA JUGA: Dek..Dek.. Sudah Nyuri Masih Berani Tantang Tetangga Sendiri

"Dari kejadian itu, kami mengamankan dua orang di Pangalengan. Di mana STNK mobil yang ada di dua orang itu sama dengan mobil yang kami incar saat kejadian di Margahayu," kata Niko saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Selasa (1/11).

Niko pun mengungkapkan, saat penggeledahan dari kedua orang tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua senjata api jenis FN dan air soft gun lengkap dengan 40 butir peluru, mata uang asing dari lima negara yang diduga hasil kejahatan dan satu unit mobil yang digunakan tersangka.

BACA JUGA: Ramai Lagi, Korban Laporkan Penipuan Ratusan Juta Dimas Kanjeng

"Kami masih melakukan pengembangan, karena masih ada dua orang tersangka lainnya yang melarikan diri. Saat penangkapan, senjata api itu ada di pinggang MN," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Niko, di tangan tersangka pun pihaknya mengamankan beberapa STNK dan sejumlah pelat nomor kendaraan roda empat yang tidak bertuan. 

BACA JUGA: Tak Tahan Terus Dihina, Suami Gebukin Istri hingga Tewas

"Dari barang bukti itu, Polres Bandung masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, apakah ada kaitannya dengan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain. Baik yang ada di wilayah hukum Polres Bandung atau umumnya di wilayah hukum Polda Jabar," ucapnya.

Niko juga menjelaskan, pihaknya menemukan beberapa tanda pengenal atau id card BIN, Polda Metro Jaya dan sejumlah Polsek pun didapati dari kedua tersangka. 

Namun, katanya, untuk kepemilikan id card ini masih didalami. "Yang bisa kami buktikan, untuk TKP di Margahayu mereka yang melakukan. Namun, di wilayah hukum kami tanda pengenal itu tidak digunakan, mungkin digunakan di daerah lain," jelasnya.

Petugas Sat Reskrim Polres Bandung pun, tutur Niko, mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu, dua buah kunci astag (letter T) untuk kendaraan roda empat, satu pisau lipat, dua buah dompet, satu jam tangan, satu buah wing Polda Metro Jaya, satu laptop, satu handphone, satu senjata mainan, dua pasang plat nomor dan beberapa kartu ATM.

Niko pun menegaskan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, tegasnya. (yul/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Niat Berobat Agar Punya Keturunan, Ibu Muda Malah Diperkosa Dukun Cabul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler