HNW: Adukan ke MK Bila Ada UU Tak Sesuai Jiwa UUD

Jumat, 01 Desember 2017 – 20:32 WIB
Hidayat Nur Wahid (tengah). Foto: MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan kedaulatan rakyat pada posisi tertinggi melalui pemilihan umum.

HNW menyampaikannya saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada Forum Birokrat Masyarakat di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Jumat (1/12).

BACA JUGA: Saat Zulkifli Hasan Terinspirasi Lelaki 1000 Janda

"Rakyat diberi kekuasaan menentukan siapa pemimpin yang layak untuk dipilih," ujar HNW.

Dengan kedaulatan tersebut, rakyat juga bisa menggunakan untuk mengoreksi pemimpin yang tidak amanah menjalankan kepemimpinan dengan tidak memilihnya lagi di pemilu berikutnya.

BACA JUGA: HNW: Harusnya Juga Ada Istilah Founding Mothers

Menuurt HNW, kedaulatan rakyat tak sekadar memilih pemimpin.

Namun, juga dapat digunakan untuk melakukan judicial review bila ada undang-undang  (UU) yang tak sejiwa dengan UUD.

BACA JUGA: HNW: Sosialiasi 4 Pilar Agar Lebih Sayang Indonesia

"Dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak judicial review yang dilakukan oleh rakyat menang," ujar HNW. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasehat OSO Saat Gelar Seni Pertunjukan 4 Pilar Kebangsaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR  

Terpopuler