jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sikap dan komitmen pemerintah dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk melindungi ulama, pasca peristiwa penusukan ulama Syekh Ali Jaber di Lampung, beberapa waktu lalu.
HNW, sapaan akrabnya, mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang memerintahkan jajarannya, yakni Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengusut tuntas maraknya kasus penusukan Ulama oleh yang disebut sebagai “orang gila” ini.
BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Usulkan Pembentukan Mahkamah Kehormatan MPR RI
Bahkan, kasus-kasus sebelum penusukan Syekh Ali Jaber juga diinstruksikan oleh Jokowi untuk diusut tuntas, agar tak menyisakan spekulasi.
“Itu memang kewajiban negara untuk melindungi seluruh Bangsa Indonesia. Karenanya penting juga Presiden Jokowi untuk memastikan bahwa instruksinya itu dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait secara tulus, serius, jujur dan transparan serta sesuai dengan proses penegakan hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dan, mencapai hasil yang benar untuk tegakkan hukum dan melindungi ulama. Sehingga “gila” tidak lagi menjadi modus dan spekulasi agar hukum tegak, dan teror serta rasa tidak aman di kalangan Ulama dan Umat, tidak terus menyebar,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (17/9).
BACA JUGA: HNW: Saatnya Presiden Jokowi Tampil Terdepan, Pimpin Langsung Penanganan Covid-19
Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengapresiasi Polri terkait kasus penusukan Syekh Ali Jabir. Karena instruksi Presiden Jokowi tersebut telah direspons Polri yang menahan dan mengancam dengan hukuman berat, hingga hukuman mati terhadap pelaku penusukan terhadap Syaikh Ali Jabir.
“Itu sikap yang seharusnya dilakukan oleh Polri, dan itu bisa menentramkan masyarakat. Hal demikian lebih sesuai dengan ketentuan hukum, daripada Polri menyebut pada awalnya pernyataan spekulatif bahwa pelakunya mengalami ganggungan kejiwaaan,” ujarnya.
BACA JUGA: Berita Duka, Kiai Anwar Isa Meninggal Dunia
HNW berharap kasus teror dan tindakan kriminal terhadap Ulama yg sedang menyiarkan Agama seperti ini, dan kasus-kasus sebelumnya dengan dugaan bahwa pelakunya gila, segera diusut tuntas kembali hingga ke proses pengadilan.
“Bila mengacu Pasal 44 ayat (2) KUHP, yang berwenang memutuskan bahwa pelaku gila atau tidak adalah hakim, bukan penyidik maupun lainnya. Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan karena pelakunya diduga gila. Biarkan hakim dalam pengadilan yang transparan dan profesional yang memutus berdasarkan fakta persidangan dan pendapat ahli agar keadilan hukum terjaga, umat tidak dihantui terornya orang gila, dan ulama serta tokoh agama terlindungi pula,” tukasnya.
Selain itu, Anggota Komisi VIII DPR RI ini juga mendukung langkah sejumlah Ormas Islam, seperti Banser NU, Kokam Muhammadiyah, FPI, PA 212 dan lain sebagainya yang menegaskan kembali bahwa mereka akan melindungi para Ulama.
“Keterlibatan positif mereka sangat dibutuhkan untuk ikut membantu pengawalan Ulama dan hadirkan rasa aman unt Umat dan panutannya, dari berbagai kemungkinan terjadinya teror yang tak terduga. Tentunya dengan tetap mengindahkan aturan hukum dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang,” ujarnya.
HNW menjelaskan dalam draf RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang diusulkan oleh FPKS, FPKB dan FPPP yang akan dibahas di DPR, Ulama/Tokoh Agama dari Agama apapun yang diakui di Indonesia, bila sedang menjalankan fungsi sebagai Ulama/Tokoh Agama, atau sedang menyampaikan ajaran agamanya, maka mereka berhak untuk memperoleh perlindungan fisik dan hukum.
Namun, karena keterbatasan personel kepolisian, maka RUU tersebut juga mengatur peran serta masyarakat untuk ikut melakukan peran perlindungan kepada Ulama/tokoh Agama. Oleh karenanya, dengan memperhatikan perkembangan yang ada, HNW berharap RUU ini segera dibahas dan disahkan di DPR.
“Semua komponen bangsa di negara Pancasila ini, harusnya bergotong royong dan bersatupadu melindungi Ulama dan tokoh Agama dari berbagai Agama yang diakui di Indonesia. Bila Pemerintah menggunakan kewenangannya, dan Ormas mengerahkan anggotanya, maka Partai Politik juga bisa ikut melindungi Ulama dan Tokoh Agama secara serius dengan segera membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang yang melindungi Ulama dan tokoh Agama pada umumnya,” pungkas HNW.(jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi