HNW Beberkan Alasan RUU Bank Makanan Penting Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Sabtu, 16 Oktober 2021 – 15:59 WIB
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA ingin Bank Makanan segera dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2022. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA mengatakan memahami keinginan praktisi lembaga Bank Makanan agar DPR RI segera membahas RUU Bank Makanan.

Pasalnya, jika merujuk dari Bappenas, masalah makanan sudah menjadi perhatian pemerintah dan masuk dalam 5 sub-sektor prioritas Nasional.

BACA JUGA: Indeks Pangan Indonesia Buruk, Hidayat Nur Wahid Siapkan RUU Bank Makanan

Anggota DPR Komisi VIII membeberkan sebagai pengusul inisiatif RUU Bank Makanan di Baleg DPR HNW mendorong agar RUU yang sudah berada di Prolegnas long list 2020-2024, masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Dia juga menerima aspirasi substantif mereka terkait konsep dan norma dari RUU tersebut.

BACA JUGA: Antisipasi Dampak Covid-19, HNW Minta DPR Prioritas Membahas RUU Bank Makanan

HNW mendukung usulan pembentukan asosiasi maupun koalisi lembaga Bank Makanan dalam rangka mendorong dan meningkatkan kesadaran publik soal penting dan manfaat serta urgensi RUU Bank Makanan itu.

Dirinya memastikan bahwa RUU Bank Makanan diinisiasi bukan untuk membatasi kegiatan Bank Makanan yang saat ini sudah berjalan baik.

Namun justru untuk mendukung dengan memperjuangkan adanya payung hukum yang memberikan legalitas untuk eksistensi dan operasional Bank-Bank Makanan. Dan mendorong bermunculannya Bank Makanan di seluruh wilayah di Indonesia dalam bentuknya yang legal dan bermanfaat.

HNW berharap dukungan para praktisi menjadikan RUU Bank Makanan diterima dengan baik oleh masyarakat luas, segera dibahas dan diputuskan oleh DPR bersama Pemerintah.

"Karena RUU Bank Makanan, itu disiapkan untuk membantu Negara, bangsa, dan rakyat tanpa membedakan SARA, dalam rangka mendorong kontribusi sosial secara nyata. Dan menghadirkan sila kelima Pancasila yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” beber dia.

Menurut HNW hal itu penting untuk merealisasikan aspirasi publik dan memberikan dukungan legal terhadap Bank Makanan. Selain itu, memicu pendirian Bank Makanan di seluruh wilayah di Indonesia sehingga bisa membantu warga dan pemerintah terdampak Covid-19.

"Terutama Bank Makanan yang sudah berdiri dan aktif membantu masyarakat," kata dia.

HNW menyebut Bank Makakn bisa menjadi solusi atas permasalahan makanan berlebih sekaligus tingginya jumlah penduduk miskin, serta ketimpangan pangan antarpenduduk.

Bank Makanan juga akan mengubah perilaku masyarakat yang boros dan mubazir.

Di sisi lain menguatkan komitmen gotong-royong dan kesetiakawanan nasional.

Berdasarkan data BPS warga miskin di Indonesia meningkat hingga 1,12 juta orang selama pandemi. Tetapi, berdasarkan laporan The Economist Indonesia juga dikenal sebagai Negara yang warganya boros dan menduduki peringkat ke-2 sedunia sebagai penghasil limbah pangan.

Di waktu yang sama, Indonesia juga dikenal sebagai negara paling dermawan berdasarkan World Giving Indeks yang dirilis oleh Charities Aid Foundation.

Oleh karena itu, HNW mengajak para praktisi dan lembaga Bank Makanan, mendorong dan mengawal agar RUU Bank Makanan.

"Sehingga, kesejahteraan sosial, segera dibahas di DPR RI dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang," beber dia.

Fraksi PKS di DPR-RI itu mengatakan berupaya memperjuangkan aspirasi aktivis bank makanan, dengan mengajukan RUU yang memberikan payung hukum bagi para relawan dan lembaga Bank Makanan.

"Ini adalah bentuk proteksi dan dukungan terhadap kegiatan Bank Makanan yang bisa menjadi solusi bagi dua masalah sekaligus. Yakni kelebihan pangan dan ketimpangan pangan,” disampaikan Hidayat

HNW menilai hingga saat ini belum ada produk hukum lex specialis yang secara spesifik melindungi dan mendukung kegiatan Bank Makanan.

Hanya beberapa UU yang bersinggungan dengan masalah makanan, antara lain UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sejumlah aturan tersebut kata Hidayat belum cukup. Kebijakan itu belum mengatur terkait makanan berlebih, perlindungan bagi bank makanan dan para relawannya.

Juga terkait insentif bagi donatur seperti pelaku industri khususnya hotel dan restoran, bila aktif mengirimkan makanan berlebihnya kepada Bank Makanan.

Apalagi di tengah merebaknya pandemi covid-19, Rakyat makin membutuhkan kepedulian dan bantuan. Sementara kegiatan Bank Makanan juga semakin berkembang, dan membantu masyarakat yang kesulitan pangan.

“Karena itu saya berharap, RUU Bank Makanan masuk Prolegnas Prioritas 2022, agar bisa dibahas dan disahkan menjadi UU yang akan memberi manfaat bagi Negara dan masyarakat luas sebelum memasuki tahun politik di tahun 2023-2024,” ujar HNW. (jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler