HNW Desak Jokowi Untuk Segera Perintahkan Evakuasi WNI di Wuhan

Rabu, 29 Januari 2020 – 16:04 WIB
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Persyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memerintahkan dan memimpin langsung negosiasi dan proses evakuasi WNI di Wuhan, Tiongkok terkait makin mewabahnya virus corona.

Hal ini perlu dilakukan, karena tidak sebagaimana dikesankan, seolah-olah Wuhan tertutup dan tak bisa dilakukan evakuasi. Teryata sejumlah negara seperti Jepang, Amerika Serikat dan Jerman sudah memperoleh izin dari Tiongkok untuk mengevakuasi warganya. Ada 240 warga Amerika Serikat sudah dievakuasi, 206 warga Jepang juga sudah tiba di Tokyo dari Wuhan, serta besok Jerman juga akan mengevakuasi warganya. Diplomasi tingkat tinggi perlu dilakukan untuk memperoleh izin evakuasi tersebut. Bahkan, di Maroko, rajanya memimpin secara langsung rapat proses evakuasi.

BACA JUGA: Evakuasi WNI di Wuhan, TNI AU Menyiagakan Dua Pesawat

“Kalau Raja Maroko yang di ujung barat Afrika Utara saja memimpin langsung rapat untuk pemulangan warganya dari Wuhan, saya membayangkan Presiden Jokowi juga memimpin rapat serupa untuk lakukan lobby tingkat tinggi agar Pemerintah Indonesia diizinkan oleh Tiongkok untuk evakuasi WNI,” ujar HNW, Selasa (29/1).

HNW mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengirim logistik dan masker, juga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang telah menyiapkan pesawat-pesawat terbang untuk evakuasi. Namun, langkah tersebut belum cukup, apabila proses evakuasi belum dilakukan, karena yang diminta oleh WNI di sana adalah untuk dievakuasi.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Segera Evakuasi WNI di Wuhan

Lebih lanjut, HNW menegaskan proses evakuasi wajib dilakukan oleh pemerintah Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI. Pembukaan UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dimana pun mereka berada.

Perintah konstitusi tersebut juga diturunkan ke Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Terutama, Pasal 21 yang berbunyi, “Dalam hal warga negara Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.”

BACA JUGA: Wapres Ma’ruf Amin Olahraga Bersama di Markas Besar TNI AL

HNW mengatakan sebagaimana disampaikan Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Wuhan Nur Musyafak, banyaknya permintaan WNI di Wuhan untuk dievakuasi merupakan bahwa bukti bahwa ada rasa keterancaman atas bahaya yang nyata sebagaimana disebutkan dalam UU itu. “Apabila Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Jokowi tidak mengusahakan hal tersebut secara maksimal, maka pemerintah bisa dinilai abaikan perintah konstitusi dan tak laksanakan maksimal ketentuan yang diberikan oleh UU,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW mengutarakan setiap pihak wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Termasuk dirinya yang tercatat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta II yang salah satunya meliputi luar negeri. “Ini secara spesifik berkaitan dengan konstituen di luar negeri, dan sesuai dengan sumpah jabatan sebagai anggota DPR yang telah diucapkan, anggota DPR harus memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili,” tukasnya. 

HNW juga mengajak rekan-rekan dari Dapil Luar Negeri lintas partai di DPR untuk bersama-sama memberikan perhatian khusus atas aspirasi yang disampaikan oleh WNI di Wuhan untuk dievakuasi. “Kita harus saling bahu membahu melindungi WNI, terlepas apa pun partai dan afiliasi politiknya,” pungkas HNW.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler