jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik pernyataan yang menyebut pemerintah tidak bisa melarang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Sebab, tidak ada aturan hukum yang melarang atau memberikan sanksi terhadap LGBT.
BACA JUGA: Seusai Hapus Konten LGBT, Deddy Corbuzier Malah Banjir Kritikan
Sementara itu, Deddy Corbuzier yang memantik kontroversi soal LGBT malah merespons positif kritik dan penolakan masif dari masyarakat.
Deddy menghapus tayangan itu dan mengakui kesalahan serta meminta maaf.
BACA JUGA: Wahai Deddy Corbuzier, LGBT Itu Penyakit yang Harus Diobati, Bukan Dipublikasi
Bila ada kekosongan hukum, kata Hidayat, pihak yang berwenang segera mengisinya dengan membuat aturan UU.
DPR maupun pemerintah berinisiatif mengajukan usulan RUU untuk mengisi kekosongan hukum.
BACA JUGA: Deddy Corbuzier Bisa Dipidana Gegara Konten LGBT, Begini Penjelasannya
Menurut pria yang akrab disapa HNW ini, masyarakat luas menolak LGBT dan penyimpangannya karena tidak sesuai dengan norma Pancasila dan UUD 1945.
Dia mengatakan, FPKS DPR sudah mengantisipasi kekosongan hukum terkait LGBT.
Dalam pembahasan RUU TPKS, PKS mengusulkan agar tindak pidana terkait seksual tidak hanya mengandung unsur kekerasan seksual, tetapi juga kejahatan seksual.
Misalnya, perselingkuhan dan perkawinan sejenis atau perilaku seks menyimpang di kalangan LGBT.
Namun, sikap dan usulan FPKS ini tidak didukung fraksi-fraksi lain dan pemerintah. Karena itu, FPKS menolak pengundangan RUU tersebut.
Seharusnya, dalam persoalan video Deddy yang bermuatan LGBT itu, pemerintah dan DPR memberikan solusi hukum dengan memperbaiki UU TPKS atau mengundangkan revisi UU KUHP.
HNW menyarankan untuk mengundangkan rancangan undang-undang antipropaganda penyimpangan seksual untuk segera dibahas DPR dan pemerintah.
"Hal ini dilakukan untuk membentengi masyarakat dan negara dari propaganda penyimpangan seksual seperti LGBT,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/5).
Kebutuhan atas RUU ini, menurut HNW, sangat mendesak jika melihat banyaknya kasus serta reaksi masyarakat yang menolak Podcast Deddy Corbuzier dengan pasangan LGBT.
Isi podcast itu dinilai mempromosikan dan membuat tutorial menjadi gay atau perilaku seks menyimpang.
“Ini mestinya segera direspons DPR maupun pemerintah selaku lembaga yang berhak mengusulkan dan membentuk undang-undang,” ujarnya.
HNW menjelaskan, FPKS ingin segera membahas dan mengundangkan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
“Sebenarnya RUU ini disuarakan ketua Fraksi PKS sejak 2016 lalu. Tinggal fraksi lain di DPR dan pemerintah berkomitmen memprioritaskan RUU ini,” ujarnya.
HNW mengingatkan, ada sejumlah undang-undang sekalipun bukan lex specialis untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.
Misalnya, Pasal 292 KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE yang menyangkut kejahatan kesusilaan atau aturan asusila.
“Ketentuan-ketentuan itu memang berlaku untuk umum. Sambil menunggu diundangkannya ketentuan hukum yang khusus mengatur soal sanksi dan larangan penyimpangan LGBT,” tandasnya. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi