HNW Desak Pemerintah Indonesia Bantu PBB untuk Tuntut Kejahatan Perang Israel

Jumat, 28 Mei 2021 – 09:20 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritisi pernyataan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachellette bahwa Israel dalam serangan ke Gaza kemarin ada kemungkinan melakukan kejahatan perang.

HNW mendesak agar pemerintah Republik Indonesia sebagai anggota Mahkamah HAM PBB hendaknya melalui menteri luar negerinya membantu ikut berperan aktif agar dapat meyakinkan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa memang telah terjadi kejahatan perang dalam serangan brutal Israel ke wilayah Gaza Palestina.

BACA JUGA: Malaysia Usut Penahanan Warganya di Israel

HNW sapaan akrabnya menambahkan adanya kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel kepada penduduk sipil di Gaza, Palestina, tersebut harus diusut secara tuntas melalui Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, meski saat ini telah terjadi gencatan senjata.

“Karena gencatan senjata seharusnya tidak justru untuk menutupi/memaafkan/memaklumi kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel tersebut,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (27/5).

BACA JUGA: PBB Sebut Israel Mungkin Bersalah, tetapi Hamas Juga Sembarangan

Lebih lanjut, HNW mengapresiasi langkah sejumlah negara muslim, terutama atas usulan Pakistan sebagai Koordiantor Organiasi Kerja Sama Islam (OKI), yang mendesak agar Dewan HAM PBB menyelidiki dugaan kejahatan perang dalam serangan Israel ke Palestina selama sebelas hari yang lalu itu.

“Selaku anggota dewan HAM PBB, Indonesia mestinya bisa meyakinkan Komisi HAM PBB bahwa yang dilakukan oleh Israel itu memang adalah kejahatan perang. Jadi bukan hanya kemungkinan lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Komisioner Tinggi HAM PBB,” ujar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

BACA JUGA: Kritik Respons Masyarakat, Haris Azhar Sebut Israel dan Hamas Pelanggar HAM

HNW menjelaskan bahwa kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap Gaza mudah dilihat secara gamblang, terutama dengan merujuk kepada Konvensi Jenewa 1949 serta Konvensi Den Haag yang mengharuskan memberikan perlindungan kepada warga sipil pada saat keadaan perang.

Sementara serangan Israel ke Palestina selama sebelas hari sejak 10 Mei itu telah menelan korban jiwa 232 penduduk sipil Jalur Gaza, Palestina, dan sebanyak 65 orang di antaranya adalah anak-anak.

“Apalagi, bukan hanya warga sipil. Israel juga memborbardir sejumlah kantor media di jalur Gaza, dan di antara korbannya baik yang luka maupun gugur adalah juga para wartawan. Padahal, sesuai konvensi Vienna, jurnalis merupakan salah satu elemen yang wajib dilindungi pada saat perang sekali pun,” ujar Hidayat.

Menurut HNW, sikap Israel yang melanggar HAM dan konvensi-konvensi internasional ini sudah dilakukan berulangkali. Sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) juga kerap mengkritik adanya kejahatan perang karena Israel menggunakan kekuatan yang berlebihan yang mengorbankan banyak warga sipil bahkan anak-anak.

Tindakan Israel kali ini harus benar-benar diusut dan diberikan sanksi agar kejahatan HAM apalagi kejahatan perang serupa tidak berulang kembali seperti sebelumnya.

“Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB, yang secara konstitusional bersikap membela kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel, sewajarnya membantu penuh Dewan HAM PBB untuk mengusut kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Gaza/Palestina,” pungkas Hidayat.(jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler