jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang juga Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA mendukung usulan penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Syaikhona KH Muhammad Cholil dan KH Bisri Syansuri.
"Saya sebagai santri dan bagian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai Islam rahmatan lil alamin mementingkan bersama seluruh komponen berkhidmat untuk maslahat umat dan bangsa, sangat mendukung penganugrahan gelar pahlawan nasional itu,” kata Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (12/2).
BACA JUGA: PKB: Syaikhona Cholil dan KH Bisri Syansuri Layak Mendapat Gelar Pahlawan Nasional
Hidayat Nur Wahid mengatakan sangat wajar bila secara resmi PKS mendukung penuh usulan dan rencana penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk kedua ulama pejuang tersebut.
“Dukungan resmi terhadap penganugrahan gelar pahlawan nasional itu disampaikan oleh Ketua FPKS DPRRI Dr Jazuli Juwaini saat me-launching program Mimbar Demokrasi dan Kebangsaan di Fraksi PKS DPR RI,” katanya.
BACA JUGA: Din Syamsuddin Dilaporkan Atas Tuduhan Radikalisme, Hidayat Nur Wahid Bereaksi Keras
HNW sapaan akrab Hidayat mengatakan, dukungan penganugerahan gelar pahlawan, tersebut sebagai bukti bahwa bangsa dan negara tidak melupakan sejarah perjuangan para pahlawan.
Selain itu, lanjut HNW, tidak menghilangkan jasa para ulama dalam memperjuangkan dan mempertahankan Indonesia menjadi negara merdeka.
BACA JUGA: HNW: Pemberlakuan Kembali Calling Visa Israel Bertentangan dengan Empat Pilar MPR RI
Sebagaimana sudah dilakukan oleh para ulama pejuang melalui keanggotaan mereka di BPUPK, Panitia 9 dan PPKI.
Selain itu, ada pula kiprah dan perjuangan para ulama dengan Fatwa Jihad yang dikumandangkan oleh KH. Hasyim Asy’ari dan KH Wachab Hasbullah (NU), maupun melalui Amanat Jihad yang digelorakan oleh Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah).
Serta, perjuangan para ulama melalui ormas Islam lainnya seperti PUI (KH Abdul Halim), atau juga Partai Islam (Masyumi) seperti dilakukan oleh M Natsir.
Menurutnya, banyak di antara mereka yang telah dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Negara Republik Indonesia.
Namun, lanjut dia, masih banyak juga yang belum mendapatkan pengakuan resmi dari negara dengan mendapatkan anugerah sebagai pahlawan nasional seperti Syaikhana Cholil dan KH. Bisri Syansuri.
“Padahal beliau berdua juga berjasa dengan perjuangannya yang luar biasa untuk perjuangan bagi kemerdekaan Indonesia," jelasnya.
Lebih Lanjut, HNW mengatakan bahwa dua tokoh tersebut telah memenuhi syarat umum dan khusus untuk menerima gelar pahlawan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Ketentuan Pasal 25 memuat syarat umum di antaranya adalah memiliki integritas, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik serta setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
Syarat khusus dalam Pasal 26, di antaranya adalah pernah memimpin perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
Tidak pernah menyerah pada musuh, melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya.
Serta pernah melahirkan karya besar yang bermanfaat bagi meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
HNW menjelaskan bahwa Kiai Cholil Bangkalan dan KH Bisri memiliki jasa yang sangat besar bagi kemerdekaan Indonesia.
Tidak hanya melalui dunia pesantren, melainkan juga lewat berbagai kiprah melegenda mereka untuk kemerdekaan bangsa secara umum.
Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) hendaknya bisa segera memproses dan mengabulkan permohonan pemberian gelar pahlawan nasional yang sudah diajukan terkait dengan Syaikhana Cholil dan KH Bisri Syansuri, maupun ulama-ulama lain yang akan diusulkan.
"Saya juga mengajak partai-partai dan ormas-ormas Islam mendukung usulan penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk para ulama pejuang bangsa," ujarnya.
Menurut HNW, penganugerahan gelar pahlawan ini menambahkan bukti peran serta jasa para ulama bagi kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia.
Karena itu, ia menegaskan, sepantasnyalah bila umat mencintai NKRI dan menjaga warisan perjuangan para ulama.
Dia menegaskan lagi sudah sewajarnya bila pemerintah mengakui dan memberi tempat yang terhormat bagi para ulama yang telah berjasa bagi Indonesia.
Sesuai prinsip jas merah (jangan sekali kali menghilangkan sejarah) juga jas hijau (jangan sekali kali menghilangkan jasa ulama/umat). (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy