HNW: Pemberlakuan Kembali Calling Visa Israel Bertentangan dengan Empat  Pilar MPR RI

Kamis, 03 Desember 2020 – 12:20 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Wakil Ketua MPR RI Dr. HM Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan semestinya seluruh masyarakat khususnya para pemimpin bangsa Indonesia mengerti dan memahami Empat  Pilar MPR RI, tidak terkecuali Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.

Menurut Hidayat, saat ini Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tengah ramai dibahas publik, terkait berlakukanya calling visa warga Israel masuk ke Indonesia yang kembali dibuka oleh pemerintah RI.

BACA JUGA: HNW Minta Jokowi Batalkan Pengaktifan Calling Visa untuk Israel

Pembukaan kembali calling visa warga  Israel ke Indonesia menjadi polemik karena  tidak sesuai dengan Empat Pilar MPR RI, khususnya Pembukaan UUD NRI 1945. 

“Saya menolak kebijakan pemerintah Indonesia yang membuka kembali calling visa bagi warga Israel untuk masuk ke Indonesia. Membuka calling visa ini mengesankan adanya hubungan diplomatik dengan Israel yang masih menjajah Palestina. Itu artinya tidak sesuai dengan Pembukaan UUD NRI 1945,” kata Hidayat  saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama masyarakat Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).

BACA JUGA: Buka Calling Visa untuk Israel, Pemerintahan Jokowi Disebut Pengkhianat

HNW, sapaan akrab Hidayat, menjelaskan pembukaan UUD NRI 1945 yang dimaksudnya adalah penegasan bahwa "Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan".

Menurut HNW, kalimat ini merupakan bentuk penegasan bahwa bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan. 

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR RI Soroti Pasukan Khusus BIN, Ada Apa?

“Bung Karno selaku ketua Panitia Sembilan, dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menghadirkan kesepakatan Piagam Jakarta/Pembukaan UUD 45, sekaligus Presiden Pertama RI menegaskan bahwa selama Israel menjajah Palestina, selama itu pula Indonesia tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” ujarnya. 

Menurut HNW, kalimat dalam pembukaan UUD 1945 itu mengarahkan Indonesia agar  berbuat banyak di level internasional, sebagaimana yang dipimpin oleh presiden terdahulu.

Apalagi, ujar HNW, sekarang ini Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. 

“Indonesia seharusnya bisa menjadi pemain internasional, bukan hanya sebagai pemain lokal. Salah satunya adalah aktif memperjuangkan kemerdekaan Palestina, bukan malah membuka calling visa kepada warga negara Israel yang menjajah Palestina,” ungkap HNW. 

Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa kedudukan pembukaan sangat penting dalam UUD NRI 1945, sehingga harus benar-benar menjadi pegangan pengambilan keputusan atau kebijakan pemerintah.

 “Pembukaan bersama dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah diputuskan oleh MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara waktu itu, tidak boleh diubah atau diamendemen,” tukasnya.  

HNW menuturkan bahwa Empat Pilar MPR RI yakni Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), perlu secara seksama dipahami oleh seluruh komponen bangsa, dari rakyat maupun presiden. 

“Agar setiap keputusan yang diambil tidak menabrak pilar-pilar yang sangat penting tersebut, karenanya seharusnyalah bila Presiden segera perintahkan untuk batalkan program pemberian calling visa bagi warga Israel," kata HNW.

Menurut HNW, kepatuhan terhadap UUD seperti itu akan didukung oleh rakyat  sekaligus menjadi teladan soal pelaksanaan hukum secara benar.

"Dan itu akan membuat rakyat mencintai Pancasila dan NKRI, mudah diajak serta oleh pemerintah untuk melaksanakan Pancasila dan menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI, yang sekarang sedang mendapat ujian berat dengan deklarasi Papua Merdeka,” pungkasnya. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler