HNW Merespons Surat Presiden ke KPU Soal Pencalegan OSO

Jumat, 05 April 2019 – 20:24 WIB
Wakil Ketua MPR RI HIdayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) merespons surat Istana Kepresidenan yang meminta Komisi Pemilihan Umum menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN terkait pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut HNW, hal ini memang agak rumit, karena dari PTUN merekomendasikan agar Presiden Jokowi menyurati KPU supaya menjalankan putusan. “Ya kalau demikian, maka presiden berkilah bahwa saya hanya melaksanakan rekomendasi dari PTUN, tetapi KPU membuat penyikapan. Penyikapan oleh KPU dibasiskan kepada apa yang menjadi putusan MK,” kata Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (5/4).

BACA JUGA: Apa Salahnya Alumni 212 Hadir di Kampanye Prabowo?

BACA JUGA: Penjelasan Mensesneg soal Surat 'Arahan Presiden' untuk KPU Terkait Oso

HNW mengatakan ini memang menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia yang agak menyisakan beragam kontroversial. Dia mencontohkan, jika diyakini bahwa keputusan KPU final dan mengikat, seharusnya sudah tidak ada upaya hukum lain.

BACA JUGA: Istana Bantah Intervensi KPU soal Kasus OSO

Hanya saja, menurut HNW kalau masih dimungkinkan upaya hukum yang lain, berarti dimungkinkan keputusan KPU itu ditinjau ulang. “Tetapi, ini kan tidak. Di satu pihak KPU merasa keputusan MK final dan mengikat. Begitu kata UUD memang, tetapi UU juga memberi ruang bagi warga negara Indonesia untuk menuntut hak hukumnya ke pengadilan lain, dan mekanisme pengadilan lain itu keputusannya juga final. Terus bagaimana?” kata HNW.

Nah, HNW mengaku tidak tahu bagaimana solusi akhirnya, apakah perlu penataan ulang terhadap sistem hukum yang ada di Indonesia, yaitu bagian-bagian yang harus dicermati serius melalui anggota DPR/MPR periode yang akan datang, termasuk pemimpin Indonesia. Apabaila tidak dilakukan penataan maka akan menghadirkan polemik terus-menerus yang tidak selesai karena semuanya memiliki pegangan yang kukuh.

BACA JUGA: HNW: Kami Usulkan 3 April Sebagai Hari dan Bulan NKRI

“KPU punya pegangan, yang di sini punya pegangan,” ungkap HNW.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Pratikno untuk KPU Kasus OSO: Berdasarkan Arahan Bapak Presiden…


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler