Istana Bantah Intervensi KPU soal Kasus OSO

Jumat, 05 April 2019 – 17:32 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah anggapan bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengintervensi Komisi Pemilihan Umum atau KPU lewat surat yang dikirimkannya pada 22 Maret 2019, terkait pencalonan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD RI.

"Sama sekali tidak (mengintervensi). Dari awal jelas, kami hormati independensi KPU. Selama ini juga begitu. Dan kedua, ini tindaklanjuti surat ketua PTUN yang memang ada rujukan hukumnya sebagaimana UU PTUN 51 tahun 2009," kata Pratikno di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (5/4).

BACA JUGA: Massa Siapa Paling Banyak dalam Kampanye Jokowi di Cirebon?

Pratikno menjelaskan bahwa surat yang dikirim ke KPU itu hanya meneruskan permintaan PTUN Jakarta yang telah memutuskan gugatan OSO. Isi putusannya adalah memerintahkan KPU menerbitkan DCT anggota DPD baru yang memasukan nama OSO.

BACA JUGA: Surat Pratikno untuk KPU Kasus OSO: Berdasarkan Arahan Bapak Presiden…

BACA JUGA: Berkampanye Pakai Hoodie dan Bersarung, Kiai Maruf Semangati Pendukung

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu Anggota DPD Tahun 2019.

"Saya sampaikan kronologisnya, bahwa pada tanggal 4 Maret yang lalu, Ketua PTUN Jakarta (lewat surat) nomor sekian mengajukan permohonan kepada presiden agar memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Yakni dalam perkara, Pak OSO," ucap Pratikno.

BACA JUGA: Kampanye Jokowi di Cirebon Panas

Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menggarisbawahi jika presiden bukan kali ini menerima surat semacam itu dari PTUN. Sebab, mengacu UU PTUN Nomor 51 tahun 2009, pasal 116 dikatakan bahwa ketua pengadilan harus bersurat kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan kepada pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan. Di sisi lain, residen juga paham bahwa KPU merupakan lembaga independen.

Oleh karena itu, lanjutnya, surat yang dikirimnya itu merujuk pada surat Ketua PTUN Jakarta. Kemudian, disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. "Jadi tidak ada yang istimewa dalam surat ini. Ini prosedur normatif yang kami harus teruskan," tandas Pratikno. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ingin Rebut Suara Tanah Pasundan 75 Persen, Bisa?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler