jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menanggapi polemik wacana presiden yang menjabat dua periode bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Polemik tersebut mengemuka setelah sebelumnya juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut tidak ada aturan yang melarang presiden yang sudah menjabat selama dua periode, maju sebagai cawapres pada pemilihan berikutnya.
BACA JUGA: Soal Wacana Presiden 2 Periode Bisa jadi Cawapres, Hasto Merespons Begini
Hidayat pun mengkritik jubir MK yang melemparkan isu liar tersebut yang tidak sesuai spirit reformasi dan amandemen konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden seperti yang terjadi pada era order lama maupun orde baru.
"Seharusnya pimpinan MK menegur jubirnya yang ibaratnya tidak angin tidak ada hujan tiba-tiba memunculkan isu liar seperti itu. Padahal itu bukan keputusan MK," kata Hidayat yang akrab disapa HNW melalui siaran pers, Sabtu (17/9).
BACA JUGA: Presiden 2 Periode Boleh Jadi Wapres, Pandangan Langsung Mengarah ke Jokowi
HNW juga sepakat dengan pendapat mantan ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie yang meminta agar publik tidak menjadikan pernyataan jubir MK sebagai rujukan.
“Koreksi, pembacaan dan logika konstitusi yang disampaikan Prof Jimly sudah tepat," ujar HNW.
Politisi senior PKS itu mengemukakan seandainya presiden yang sudah dua periode boleh menjadi cawapres, lalu presiden yang didampinginya wafat atau berhalangan tetap, maka dia akan menjadi presiden kembali untuk ketiga kali.
"Ini jelas bertentangan dengan spirit reformasi dan teks konstitusi yang berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945,” tegasnya.
HNW berharap Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak lagi membuka ruang dengan sikap dan pernyataannya yang tidak tegas untuk mengoreksi isu liar tersebut.
"Maka, sebaiknya Presiden Jokowi tegas menolak isu yang tidak konstitusional itu agar tidak semakin membuat gaduh masyarakat dan agar semuanya fokus untuk berkontribusi menyukseskan persiapan Pemilu serentak 2024," sarannya.
Penegasan Jokowi, kata HNW, juga sangat diperlukan agar masyarakat tidak resah dengan
Menurutnya, tidak tepat juga membiarkan isu liar tersebut dengan dalih kebebasan berpendapat dijamin konstitusi.
Sebab, lanjut HNW, sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1945 disebutkan hak asasi terkait kebebasan berpendapat itu tidak liberal maupun permisif, tetapi ada batasannya, salah satunya tidak melanggar undang-undang.
"Isu (presiden dua periode bisa jadi cawapres) ini lebih berat karena yang dilanggar bukan hanya undang-undang, tetapi konstitusi itu sendiri,” ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu.
HNW menyarankan agar Presiden Jokowi bekerja bersama menteri-menterinya untuk menyukseskan perhelatan Pemilu 2024 sebagai bentuk suksesi kepemimpinan dirinya yang secara konstitusional tidak mungkin diperpanjang lagi. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi