jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII Dr. Hidayat Nur Wahid meminta jajaran Kementerian Agama (Kemenag) menyosialisasikan ajakan salat tarawih di rumah secara masif.
“Ini perlu dilakukan semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan umat, mencegah penyebaran virus Corona,” kata Hidayat disampaikan di sela-sela kesibukannya bekerja dari rumah di Jakarta, Senin (27/4).
BACA JUGA: 90 Masjid Masih Gelar Salat Jumat dan Tarawih, Satpol PP: Dinasihati Malah Dicuekin
Hidayat menyesalkan silang pendapat seputar salat Tarawih di kalangan umat, pada saat diberlakukannya bencana nasional covid-19, terlebih di zona merah, kawasan diberlakukannya PSBB.
HNW berharap semestinya wabah covid-19, menjadikan umat meningkatkan ukhuwah, saling tolong-menolong, toleran, tak mudah diprovokasi karena masalah khilafiah seperti salat tarawih.
BACA JUGA: Salat Tarawih di Rumah, Via Vallen Kok Malah Dicibir?
“Saya minta Kemenag beserta jajaran melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menyosialisasikan fatwa salat tarawih di rumah, terutama di zona merah, yang memberlakukan PSBB. Ini penting semata-mata agar ibadah yang dilaksanakan, menghadirkan maslahat yang lebih luas. Yaitu untuk keselamatan Umat, dan memutus penyebaran wabah Covid-19,” ujar Hidayat.
Hidayat prihatin atas terjadinya insiden penggerudukan rumah seorang warga di Jakarta Timur, akibat melaporkan adanya aktivitas salat tarawih di masjid.
BACA JUGA: Bamsoet: Zero COVID-19 Harus Jadi Tekad Bersama
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak harus terjadi apabila Pemerintah (Kementrian Agama) mampu memberikan pemahaman yang baik kepada Umat, termasuk yg berada di sekitar masjid.
Apalagi berbagai pihak sudah memberikan fatwa yang jelas terkait salat tarawih di rumah selama berlakunya PSBB. Pihak-pihak yang melarang Tarawih di masjid dan musala itu adalah MUI, PBNU, Muhammadiyah, juga oleh Ulama Al Azhar di Mesir dan Dewan Ulama Senior di Saudi Arabia.
Oleh karena itu, Hidayat meminta Kemenag, terutama jajarannya di daerah, untuk melakukan sosialisasi salat Tarawih di Rumah secara persuasif.
Hidayat mencontohkan, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam dengan anggaran Rp 4,6 triliun seharusnya mampu menggandeng Pimpinan Ormas, Ulama, Kiai dan Ustaz lokal untuk menyampaikan kepada masyarakat fatwa seputar ibadah di bulan Ramadan (salat tarawih) dalam situasi darurat pandemi Covid-19.
Ini penting karena wabah Corona baru terjadi tahun ini, sehingga tatacara ibadahnya pun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan begitu masyarakat tetap bisa beribadah dengan tenang dan aman. Dan pada saat yang sama masyarakat bisa berkontribusi memutus penularan virus.
“Kemenag harus segera melakukan sosialisasi masif, mengajak tokoh-tokoh lokal dari ulama, ustaz, Pimpinan Ormas agar umat memahami dan melaksanakan fatwa ibadah salat Tarawih di rumah dalam kondisi darurat pandemi, supaya tidak terulang kembali kekerasan akibat beda pendapat. Agar umat terhindar dari fitnah, dan dapat ikut berkontribusi menjadi bagian dari solusi, memutus perkembangan covid-19,” tegasnya.
Wakil Ketua MPR ini mengimbau bagi semua warga dan jamaah masjid untuk tetap menguatkan silaturahmi dan musyawarah. Kalau ada masalah seperti salat tarawih selama masa darurat covid-19, bisa diselesaikan dengan semangat persaudaraan sehingga terhindar dari konflik dan kerusuhan.
Selain itu penting juga melibatkan peran RT/RW/Lurah dan tokoh lokal, baik agama maupun tokoh masyarakat ikut menyerukan ajakan penghentian penyebaran corona.
"Fatwa ulama tentang ibadah salat tarawih khususnya di daerah-daerah zona merah, bisa dilaksanakan di rumah berjalan dengan, semata-mata untuk kemaslahatan umat,” pungkasnya.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi