90 Masjid Masih Gelar Salat Jumat dan Tarawih, Satpol PP: Dinasihati Malah Dicuekin

Senin, 27 April 2020 – 13:52 WIB
Tim Satgas COVID-19 Sampang, saat mengevakuasi jenazah warga yang meninggal dunia di masjid saat hendak menunaikan shalat magrib berjamaah, Selasa (7/4/2020) malam. ANTARA/Abd Aziz

jpnn.com, MATARAM - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, masih mendapatkan sedikitnya 84 hingga 90 masjid tersebar di enam kecamatan se-Kota Mataram, masih melaksanakan salat Jumat dan Tarawih berjemaah.

"Sebelum Pemkot Mataram mengeluarkan kesepatakan bersama, kami bersama TNI/Polri sudah pernah melakukan upaya persuasif agar masyarakat untuk sementara tidak melaksanakan salat berjemaah di masjid, tapi dicuekin, dengan alasan belum ada informasi dan instruksi tegas," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Dansatpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Senin.

BACA JUGA: Selama Belum Dilarang, Warga Megamendung Masih Tarawih di Masjid

Menurut dia, masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan physical dan social distancing di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi salah satu kendala pemerintah melakukan upaya percepatan penanganan COVID-19 di daerah itu.

Oleh karena itu, diharapakan, dengan telah dikeluarkannya kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mataram bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang imbauan masyarakat untuk tidak melaksanakan salat berjemaah atau aktivitas lainnya di masjid sementara waktu selama pendemi COVID-19, dapat dipatuhi oleh masyarakat.

BACA JUGA: Imam Besar Masjid Istiqlal: Salat Tarawih itu Sunah, Mempertahankan Kesehatan Wajib

"Hal tersebut dalam upaya mencegah, sekaligus memutus rantai penyebaran wabah COVID-19, di mana dari hari ke hari masyarakat yang terpapar positif COVID-19 Kota Mataram semakin bertambah. Terlebih saat ini telah terjadi transmisi lokal penyebaran virus di Kota Mataram," katanya.

Namun demikian, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama itu para camat telah ditunjuk langsung sebagai koordinator di wilayah masing-masing untuk melakukan upaya persuasif agar masyarakat tidak melaksanakan Salat Jumat dan Tarawih di masjid.

BACA JUGA: Gegara Hamil di Kolam Renang, Sitti Resmi Dipecat Presiden Jokowi

"Sementara untuk penegakan hukumnya sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Jadi kami bersama TNI, sifatnya mem-backup ketika dibutuhkan," katanya.

Bayu berharap masyarakat dapat mematuhi apa yang telah menjadi kebijakan dan peraturan penanganan COVID-19 saat ini. "Apalagi Masjidilharam yang menjadi kiblat umat Islam saja ditutup, masa kita tidak," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan untuk penutupan kembali operasional mal yang sempat dibuka karena selama ini menjadi pro-kontra dengan penutupan masjid.

"Tetapi pemerintah kota telah membatasi penutupan mal dikecualikan untuk gerai yang menjual kebutuhan pokok, sedangkan untuk tempat makan yang berpotensi menjadi tempat berkerumunan orang banyak juga diminta tidak menyediakan tempat duduk dan aturan itu diberlakukan untuk semua tempat," katanya.

Diketahui, dalam maklumat keputusan bersama yang disampaikan Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh bersama Forkopimda dan MUI Kota Mataram, meminta kepada seluruh warga masyarakat, kaum Muslimin Muslimat di Kota Mataram, untuk meniadakan Salat Jumat dan menggantikan dengan Salat Zuhur di rumah.

Masyarakat juga diminta meniadakan Salat Tarawih di masjid dan di musala, serta meniadakan kegiatan-kegiatan ibadah lainnya yang melibatkan jamaah.

"Melalui pernyataan bersama ini, kami berharap masyarakat memaklumi dan mau mengikuti anjuran yang dibuat pemerintah," kata wali kota. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler