HNW Minta Kemlu Beri Perlindungan Ekstra Kepada WNI di Luar Negeri

Selasa, 30 Maret 2021 – 10:22 WIB
Wakil Ketua MPR RI HNW prihatin dengan jatuhnya dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban meluasnya gerakan rasial anti Asia di Amerika Serikat. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA prihatin dengan jatuhnya dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban meluasnya gerakan rasial anti Asia di Amerika Serikat.

Dia meminta agar pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri memaksimalkan gerakan dan langkah untuk melindungi WNI di Amerika Serikat.

BACA JUGA: Catatan Ketua MPR RI: Membangun Infrastruktur 5G Demi Masa Depan Anak Cucu

"Khususnya dan di negera-negara lain, pasca penyerangan berbau rasial terhadap dua WNI di Kota Philadelphia, AS itu," Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (30/3).

Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II itu mengapresiasi Kemlu RI yang sudah sigap melakukan koordinasi dan komunikasi diplomatik ke AS, tetapi, memperhatikan trend dan modusnya.

BACA JUGA: Ahmad Basarah: Tidak Ada Agenda MPR Memperpanjang Masa Jabatan Presiden

Dia juga meminta pemerintah menyiapkan langkah-langkah preventif agar peristiwa serupa atau bahkan yang lebih parah lagi di AS atau negara-negara lain.

Apalagi dalam beberapa pekan belakangan, kasus rasial anti-asia meningkat tajam di AS, sebagai ungkapan kekesalan sebagian warga yang menyalahkan China (Tiongkok) atas merebaknya pandemi Covid-19 di seluruh dunia.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Kecam Teror Bom di Tempat Ibadah

“Ini harus diwaspadai karena sentimen Anti-Asia maupun gerakan rasial lainnya semisal Supremasi Putih serta Islamophobia, bisa saja merebak ke negara-negara barat lainnnya, hingga ke Eropa,” ujar dia.

HNW berharap Kemlu RI segera berkomunikasi dengan otoritas di negara-negara yang berpotensi terjadinya gelombang sentimen anti-asia maupun gerakan rasial lainnya di AS maupun di Eropa. Hal ini perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak lagi terulang.

“Ini harus segera benar-benar ditangani secara cepat dan serius. Jangan sampai terjadi peristiwa yang lebih parah dari serangan tersebut, yang pasti merugikan kepentingan WNI di Luar negeri, juga merugikan kepentingan negara Indonesia,” imbuh dia.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu mengingatkan, langkah preventif ini diperlukan sebagai upaya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

“Melindungi segenap bangsa Indonesia, tentunya termasuk juga para WNI yang tinggal di luar negeri, baik bekerja atau menuntut ilmu di sana. Mereka harus dipenuhi hak konstitusionalnya, dengan mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari Negara,” ujar HNW.

Apalagi, lanjut HNW, perintah konstitusi itu dipertegas dalam Pasal 19 huruf b UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Ketentuan itu berbunyi, “Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.’

“Kewajiban ini harus dilaksanakan secara maksimal," ujar dia.

Dia mengatakna, Kemlu jangan hanya jadi pemadam kebakaran, apabila peristiwa tersebut telah terjadi, melainkan sudah bisa memprediksi dan menganalisa negara-negara mana yang akan mengalami gelombang sentimen anti-asia.

"Gerakan rasialis lainnya, serta segera mencegah agar peristiwa tersebut tidak terjadi kembali terhadap WNI kita di luar negeri,” papar dia.

Kepada dua WNI korban kekerasan rasial anti asia itu, kata HNW sangat dipentingkan agar pihak perwakilan Indonesia memastikan terpenuhinya hak-hak perlindungan dan hukum terhadap mereka sebagai korban.

“Dan agar memaksimalkan komunikasi kepada WNI di AS khususnya dan luar negeri pada umumnya, untuk memastikan hadirnya Negara melindungi warganya," kata dia.

Sementara itu, untuk WNI di AS, dia berpesan agar lebih berhati-hati,dan selalu berkomunikasi dengan sesama komunitas dan perwakilan RI di AS.

"Agar periatiwa rasialisme yang menimpa dua WNI di AS itu, tidak terulang kembali. Bahkan penjahatnya bisa ditangkap, dan diberi sanksi berat, agar tak terulang dan terpotong juga lingkaran setan teror rasialisme itu,” pungkas HNW. (jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR RI   HNW   WNI   rasisme  

Terpopuler