Ahmad Basarah: Tidak Ada Agenda MPR Memperpanjang Masa Jabatan Presiden

Senin, 29 Maret 2021 – 15:06 WIB
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR.

jpnn.com, BANTEN - Wakil Ketua MPR RI Dr. Ahmad Basarah, SH., MH., menyatakan tidak ada agenda MPR untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI Tahun 1949 tentang masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga.

Wakil ketua MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa tidak satu pun materi pembahasan apalagi bersifat rekomendasi, yang menyinggung pasal Pasal 7 UUD terkait masa jabatan presiden.

BACA JUGA: Badan Pengkajian MPR RI Matangkan Substansi PPHN, Tegaskan Tidak Ada Pembahasan Masa Jabatan Presiden


“Jangankan mengusulkan untuk diubah, dalam dokumen resmi MPR tidak ada satu pun kajian menyangkut perubahan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 tentang perubahan masa jabatan Presiden,” ungkap  Basarah ketika membuka acara Press  Gathering Pimpinan MPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Ballroom Hotel Mambruk, Anyer, Banten, Sabtu (27/3/2021).

Hadir dalam pembukaan Press Gathering ini Waki Ketua MPR Dr. Jazilul Fawaid, SQ., MA, Wakil Ketua MPR Dr. Hidayat Nur Wahid, MA (hadir secara virtual), Ketua Fraksi Nasdem Taufik Basari, SH., M.Hum, Ketua Fraksi Demokrat Benny K. Harman, SH., MH; Sekretaris Fraksi PKB Neng Eem Marhamah.

BACA JUGA: HNW Tegaskan PKS Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Kemudian, hadir Kepala Biro Humas dan Sistem Infomasi, Setjen MPR, Siti Fauziah, SE., MM., dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antalembaga Setjen MPR, Budi Muliawan, SH., MH. Selain itu, hadir sebagai undangan adalah Drs. Muhammad Djazuli,  M.Si., (Plt. Kepala Biro Parlemen, Setjen DPR RI), dan Nana Sutisna, S.IP., (Kepala Biro Protokol Humas dan Media, Setjen DPD RI)

Ahmad Basarah merasa perlu menjelaskan soal periode masa jabatan presiden.

BACA JUGA: Jokowi Merespons Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Tegas!

Sebab, seperti hujan di tengah hari,  pertengahan Maret lalu muncul pernyataan yang menyebutkan  bahwa MPR punya agenda untuk melakukan perubahan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 tentang masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode.

Basarah menyampaikan dua wakil ketua MPR dari luar pemerintahan, yaitu Hidayat Nur Wahid (PKS) dan Syarief Hasan (Partai Demokrat)  telah memberikan konfirmasi bahwa tidak ada agenda MPR untuk mengubah Pasal 7, atau mengubah masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode.

Menurut Basarah, Fraksi PDI Perjuangan atas arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri punya pemikiran bahwa masa jabatan presiden cukup dua periode.

Dia menambahkan MPR masa jabatan 2009-2014 yang dipimpin oleh H. Muhammad Taufiq Kiemas (alm) dan dilanjutkan satu tahun terakhir oleh Sidarto Danusubroto, dan MPR periode 2014-2019 dipimpin Zulkifli Hasan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi.

Salah satu rekomendasinya ialah menghadirkan kembali Pokok Pokok Haluan Negara, atau ada yang menyebutnya GBHN.

Basarah menjelaskan, beberapa waktu lalu pimpinan MPR menerima laporan dari Badan Pengkajian MPR yang menyampaikan kesepakatan melanjutkan pembahasan rekomendasi MPR 2014-2019, yaitu pentingnya menghadirkan kembali haluan negara dengan menggunakan istilah melahirkan kembali PPHN.

Laporan itu secara resmi sudah ditandatangani oleh pimpinan Badan Pengkajian MPR.

Perkembangan terakhir, jelas Basarah, tidak ada satu pun materi pembahasan, apalagi bersifat rekomendasi, yang menyinggung tentang Pasal 7 UUD tentang masa jabatan presiden.

“Kami semua sepakat bahwa yang dibutuhkan bangsa Indonesia saat ini bukan tentang masa jabatan presiden, tetapi bagaimana caranya agar setiap ganti presiden tidak ganti visi, ganti misi, dan ganti program, Juga, tidak setiap ganti gurbernur, ganti bupati, ganti walikota, ganti visi, ganti misi, dan ganti program juga,” ujar politikus PDI Perjuangan ini. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler