HNW Minta RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Disahkan

Dukung Polisi Tangkap Jozeph Paul Zhang

Senin, 19 April 2021 – 05:55 WIB
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA menyayangkan terjadinya penistaan agama dan simbol agama oleh Jozeph Paul Zhang, warga negara Indonesia yang diduga berada di luar negeri.

Apalagi, lanjut dia, perbuatan itu terjadi pada bulan suci Ramadan.

BACA JUGA: Fraksi PKS: Tangkap Jozeph Paul Zhang, Umat Islam jangan Terpancing

HNW sapaan akrab Hidayat, mengatakan penistaan agama dan simbol agama yang terjadi berulang kali menunjukkan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama segera disahkan untuk menjaga harmoni dan toleransi di kalangan umat beragama di Indonesia.

“Masalah ini harusnya diselesaikan secara komprehensif, dengan segera disahkannya UU yang khusus (lex specialis),” kata HNW melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (18/4).

BACA JUGA: Pernyataan Jozeph yang Diduga Menghina Nabi Muhammad Melukai Perasaan Umat Islam

Menurut HNW, persoalan ini terus berulang, sedangkan sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbukti tidak menciptakan efek jera.

Dia menegaskan pelaku penistaan agama makin berani dan menantang aparat hukum dengan menyatakan silakan untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Jozeph Mengaku Nabi ke-26, Kapolri Langsung Turun Tangan

“(Pelaku) malah mengiming-imingi dengan hadiah,” ungkapnya.

HNW juga mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut dan mengejar Jozeph Paul Zhang, walaupun dengan instrumen hukum yang ada saat ini.

Dia berpendapat bahwa penistaan terhadap Islam dan simbol Agama Islam di antaranya terkait puasa sebagai ajaran Islam, dan Nabi Muhammad SAW, yang dilakukan Jozeph Paul dan sempat viral di media sosial, sudah sangat keterlaluan.

“Ucapan-ucapannya jelas ingin menistakan agama dan simbol agama, tidak sesuai dengan prinsip toleransi beragama dan secara nyata telah mengusik ketenangan umat Islam di Indonesia yang saat ini sedang beribadah di bulan suci Ramadan,” kata HNW.

Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengimbau umat Islam di Indonesia agar tidak terpancing dengan penistaan tersebut.

Dia menyarankan umat Islam di tanah air mempercayakan Polri berkoordinasi dengan Interpol secara profesional mengusut, mengejar, dan menangkap pelaku.

HNW menyatakan Korps Bhayangkara harus bisa menjawab harapan umat Islam dan membuktikan bahwa polisi bisa menegakkan hukum secara adil dan tak tebang pilih, dengan segera menangkap pelaku. “Kemudian. menjatuhkan hukum secara maksimal agar tak terulang kasus serupa,” lanjut dia.

HNW berharap pelaku penistaan agama Islam ini dapat ditangkap dan benar-benar diproses hukum secara transparan untuk membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Dia mengingatkan jangan sampai nanti ada pernyataan bahwa yang bersangkutan sakit jiwa, seperti dalam kasus penistaan agama Islam dalam bentuk vandalisme atau kekerasan terhadap tokoh agama sebelumnya.

“Sebab, kalau dia sakit jiwa, bagaimana mungkin dia bisa dengan mudah keluar masuk Indonesia, dan sekarang dikabarkan berada di Hong Kong,” ujarnya.

Dari sudut pandang hukum positif Indonesia, kata HNW, pelaku bisa tetap diusut meski berada di luar negeri.

Dia merujuk kepada asas nasionalitas aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KUHP bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI di mana pun berada.

HNW mengatakan bila pun pelaku bukan WNI, KUHP juga bisa menjangkau dengan asas nasionalitas pasif sebagaimana di Pasal 4.

Intinya, lanjut dia, WNI atau WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia dapat dipidana sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia.

“Apalagi, ini jelas ingin mengadu domba antarumat beragama di Indonesia,“ tambahnya.

HNW menambahkan bahwa dua asas tersebut juga diperkuat dengan Pasal 2 UU ITE yang menganut asas ekstrateritorial.

Menurutnya, UU ITE berlaku untuk setiap orang baik yang berada di dalam atau di luar Indonesia yang perbuatannya memiliki akibat hukum di wilayah hukum dan merugikan kepentingan Indonesia.

“Penistaan agama Islam dan simbol Agama Islam yang diduga dilakukan oleh seorang WNI ini jelas mencoreng wajah Indonesia sebagai negara mayoritas muslim yang moderat. Bertentangan dengan program pemerintah yang menganjurkan toleransi dan menolak segala bentuk radikalisme,” ujarnya.

Oleh karena itu, HNW mendukung Bareskrim Polri menangkap pelaku penistaan agama dan simbol agama yang meneror secara radikal kekhusyukan umat Islam yang lagi beribadah di tengah bulan Ramadan.

Menurutnya, DPR dan pemerintah juga perlu menciptakan instrumen hukum yang lengkap untuk melindungi tokoh agama dan simbol agama dari upaya penistaan terus menerus, yang berpotensi memecah belah kesatuan Nasional.

“Yakni, dengan segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah disepakati menjadi Program Legislasi Nasional 2021,” pungkas Hidayat Nur Wahid. (*/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler