jpnn.com, CIAMIS - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyayangkan negara- negara asing yang ikut campur mengomentari kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut dia, tidak pantas negara asing mengomentari kasus Ahok yang bernuansa lokal.
BACA JUGA: Ibarat Kekasih, PKS Nyaman dengan Gerindra Hadapi Pilgub Jabar
"Negara asing jangan jadi kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu. Banyak kok kasus penistaan agama yang diganjar hukuman penjara. Ambil contoh di Perancis, Jerman, Canada, dan negara lainnya. Mereka nyata-nyata memidanakan pelaku penista agama," kata Hidayat di sela-sela sosialisasi empat pilar MPR RI di Ciamis, Sabtu (13/5).
Dia menambahkan, mestinya pihak asing tidak menginternasionalisasi kasus lokal dan jangan memecah belah bangsa. Sebab, Indonesia punya hukum sendiri yang sudah dipraktikkan untuk kasus-kasus serupa. Dan, tidak pernah ada masyarakat yang protes.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Mohon Turun Tangan Atasi Masalah Bangsa
"Saya merasa aneh, pihak asing ikut menghujat dengan proses peradilan di Indonesia. Mestinya mereka melihat latar belakang hingga putusan hakim itu muncul," ucapnya.
Dia berharap Presiden Jokowi tetap istiqomah dan tidak terpengaruh dengan desakan asing. Indonesia negara hukum yang berdaulat dan punya aturan main sendiri. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Saran Pentolan PKS Soal Pembubaran HTI
BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW: Berhentilah Memprovokasi Masyarakat karena Ahok
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad