jpnn.com, CIAMIS - Pemerintah diimbau tidak menabrak aturan saat membubarkan ormas.
Sebab, ada mekanisme yang harus dilewati sebelum memutuskan ormas tidak sesuai dengan NKRI dan Pancasila.
BACA JUGA: HNW: Berhentilah Memprovokasi Masyarakat karena Ahok
"Sejak awal PKS sudah mengingatkan pemerintah bahwa kita ini negara hukum. Hak berserikat dan berkumpul itu adalah HAM. Jadi, kalau pemerintah mau membubarkan ormas seperti HTI harus ikuti prosedur," kata Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nurwahid di Ciamis, Sabtu (13/5).
Di dalam aturan undang-undang ada mekanisme sangat jelas bagi pemerintah dan ormas.
BACA JUGA: Pemilih Ahok Mayoritas Muslim, Mustahil Umat Islam Intoleran
Ormas dilarang menyebarkan paham yang membahayakan NKRI.
Sementara itu, pemerintah harus mengirim surat kepada ormas yang dinilai melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: Simak Nih, Pernyataan Panglima TNI soal Pembubaran HTI
"Jadi bukan ujug-ujug diumumkan untuk dibubarkan. Mekanisme itulah yang diperjuangkan PKS dan parpol Islam lainnya. Jadi, keberadaan parpol Islam di parlemen sangat berguna untuk mengawasi pemerintah," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam persidangan nanti akan dilihat alasan pemerintah membubarkan HTI.
Sedangkan HTI harus menunjukkan bukti bahwa ormasnya tidak bertentangan dengan NKRI dan Pancasila. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Anggap Pemerintah Tepat soal Pembubaran HTI Lewat Pengadilan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad