HNW Minta Jokowi Batalkan Pengaktifan Calling Visa untuk Israel

Kamis, 26 November 2020 – 17:50 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membiarkan pengaktifan calling visa untuk Israel.

HNW menengarai pengaktifan calling visa itu ditengarai sebagai bagian dari soft diplomasi untuk normalisasi hubungan politik kedua negara, padahal selama ini Indonesia dan Israel tidak tidak ada hubungan diplomatik. 

BACA JUGA: Demi Kemanusiaan, DPR Desak Pemerintah Jegal Manuver Terbaru Israel

Apalagi, lanjut Hidayat, selama ini Presiden Jokowi telah menyatakan secara terbuka seruan boikot terhadap Israel, sebagai bentuk dukungan atas perjuangan Palestina. 

“Pada 2016, Presiden Jokowi secara heroik menyerukan dan mengajak negara-negara muslim di KTT Organisasi Kerja Sama Islam untuk memboikot Israel. Seharusnya seruan ini sungguh-sungguh diperjuangkan  oleh Pemerintah RI, bukan malah mengaktifkan calling visa untuk Israel,” ujar Hidayat  melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (26/11). 

BACA JUGA: Yerusalem Jadi Ibu Kota Israel, Ketua MPR: Trump Gegabah

Sosok yang karib disapa HNW itu khawatir  pengaktifan kembali calling visa untuk Israel ini bisa berlanjut kepada normaliasi hubungan dan pembukaan hubungan diplomatik kedua negara. Padahal, tegas dia, Indonesia sudaj menolak normalisasi itu sejak era Presiden Soekarno

“Bung Karno pernah menegaskan bahwa selama Israel masih menjajah Palestina, maka selama itu juga Indonesia tidak membuka hubungan dengan Israel,” ujarnya. 

BACA JUGA: Palestina Bergembira di Atas Penderitaan Donald Trump

Menurut HNW, pernyataan Presiden Soekarno itu bisa dipahami karena sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. "Faktanya, Israel masih menjajah Palestina," tegas HNW.

Sementara, lanjut dia, Presiden Jokowi juga pernah menyatakan bahwa Indonesia masih punya utang, yaitu kemerdekaan Palestina.

Karena dari semua negara yang diundang hadiri KTT Asia Afrika di Bandung pada 1955, semuanya sudah merdeka kecuali Palestina. "Itu yang mestinya menjadi fokus  pemerintah," katanya.

Menurut HNW, Indonesia bahkan perlu memaksimalkan usaha tersebuy  baik dalam posisinya sebagai Anggota Tidak Tetap di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB), maupun selaku anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM.   

"Tidak malah membuka celah sebaliknya, dengan izinkan calling visa Israel. Karena itu Presiden Jokowi perlu segera perintahkan Dirjen Imigrasi untuk  membatalkan proyek calling visa Israel," pinta HNW.


Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa normalisasi hubungan dengan Israel tidak akan berhasil menciptakan Palestina merdeka.  Dalih yang biasanya dikemukakan oleh propagandis normalisasi hubungan dengan Israel. Dan itu terbukti bila merujuk kepada pengalaman  dari negara-negara yang sudah membuka hubungan dengan Israel. 

“Belakangan, sesudah normalisasi dengan sejumlah negara seperti Uni Emirat Arab, PM Israel Netanyahu bukan menyatakan pengakuan terhadap Palestina sebagai negara merdeka dengan Ibu Kota Yerusalem Timur, tetapi malah menegaskan klaim bahwa Israel adalah negara bagi bangsa Yahudi saja, dan Yerusalem seutuhnya adalah Ibu Kota Israel," papar HNW.

Karena itu, HNW menegaskan wajar kalau Palestina adalah pihak pertama yang selalu menolak normalisasi hubungan dengan Israel.

HNW berharap Presiden Jokowi mengarahkan Indonesia untuk bergabung dalam gerakan internasional Boycott Divestment and Sanctions (BDS) bagi produk Israel dari kependudukan ilegal.

Selain itu, kata dia, perlu juga membina hubungan dengan sejumlah negara yang pro terhadap HAM seperti Irlandia yang sedang menyiapkan RUU Boikot Produk Israel. 

“Konstitusi kita menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menghormati HAM.  Banyak  pasal dalam UUD NRI 1945 yang mengatur HAM. Saatnya Indonesia juga ikut menegakan hukum internasional agar ditegakkan terhadap Israel, sekaligus membela kemerdekaan Palestina dan  HAM rakyat Palestina yang selalu dilanggar oleh Israel,” pungkasnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler