HNW: Sebaiknya Risma Fokus Sebagai Mensos, tidak Rangkap Jabatan Wali Kota Surabaya

Jumat, 25 Desember 2020 – 09:21 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di diskusi Empat Pilar MPR beberapa waktu lalu. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr HM Hidayat Nurwahid meminta Tri Rismaharini alias Risma fokus melaksanakan sumpah jabatan sebagai menteri sosial (mensos), dan tidak melakukan rangkap jabatan sebagai wali kota Surabaya.

Menurutnya, sikap Risma yang mewacanakan merangkap jabatan, tidak sesuai dengan konstitusi serta undang-undang, etika kehidupan berbangsa, UU Pemerintahan Daerah dan UU Kementerian Negara. Bahkan, kata dia, Risma seolah abai terhadap kompleksnya masalah di kementerian sosial (kemensos).

BACA JUGA: Penjelasan Dirjen Otda soal Jabatan Bu Risma, Oh Ternyata

Hidayat mengatakan Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat 3. Karena itu, Hidayat menegaskan, seharusnya Risma bertindak sesuai aturan hukum, bukan justru mengabaikan ketentuan hukum dengan berlindung di balik klaim izin Presiden Jokowi.

Hidayat juga mempertanyakan kebenaran klaim Risma diizinkan Presiden Jokowi untuk rangkap jabatan. Hidayat mengatakan jangan-jangan klaim izin dari Jokowi justru sindiran gaya Solo dari presiden agar Risma segera selesaikan sertijab sebagai wali kota untuk fokus melaksanakan amanat baru sebagai menteri.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Usulkan Pembentukan Mahkamah Kehormatan MPR RI

Karena, Hidayat menilai tidak rasional presiden yang mengetahui larangan rangkap jabatan, apalagi dalam kegentingan terkait Kemensos dan bantuan sosial (bansos) untuk Covid-19, justru mengizinkan rangkap jabatan mensos dan wali kota.

Apalagi Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dan unsur pemda yakni DPRD Kota Surabaya, telah memberi sinyal kepada Risma untuk mundur dari jabatan wali kota.

BACA JUGA: Profil Tri Rismaharini, dari Kasi, Kadis, Wali Kota, hingga Menteri era Jokowi

Lebih lanjut Hidayat menjelaskan TAP MPR VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa terkandung ketentuan penyelenggara negara harus mundur apabila melanggar kaidah dan sistem nilai bangsa dan negara, serta seharusnya mengedepankan kepentingan bersama daripada pribadi.

Menurutnya pula, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menetapkan wakil menteri sekalipun dilarang untuk rangkap jabatan, apalagi sekelas menteri. "Kalau alasannya peresmian beberapa proyek, itu bisa diresmikan sekarang, sebelum sertijab sebagai wali kota untuk dilanjutkan penyempurnaannya oleh wali kota berikutnya," kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12).

Sosok yang karib disapa HNW itu menjelaskan aturan hukum yang mestinya diikuti Risma terkait larangan rangkap jabatan adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 76 Ayat 1 UU Pemda, kepala daerah dilarang merangkap sebagai pejabat negara lainnya. Pasal 23 Huruf a UU Kementerian Negara menegaskan menteri dilarang merangkap jabatan lain.

Menurutnya, kalau hal itu dilanggar, maka Pasal 78 UU Pemda dan Pasal 24 UU Kementerian Negara menyebutkan penyelenggara negara terkait agar diberhentikan.

Karena itu, Hidayat mengatakan semestinya Risma tidak mewacanakan melakukan rangkap jabatan. Namun, lanjut dia, justru menghadirkan kenegarawanan dan keteladanan dengan menegaskan ketaatan melaksanakan UU untuk tidak rangkap jabatan itu.

Menurutnya, hal ini semata-mata untuk menjaga kredibilitas Risma, menghindari kegaduhan politik, dan dalam rangka menciptakan kinerja pemerintahan yang efisien dan efektif, yang bisa mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap kemensos dan pejabat pemerintah.

Lebih lanjut HNW mengatakan alasan Risma merasa bisa menangani dua jabatan atau karena ada proyek di Surabaya yang akan diresmikan tidaklah relevan.

Pasalnya, kata dia, kemensos memiliki banyak permasalahan dan mengantongi anggaran terbesar keempat pada level kementerian senilai Rp 92,81 triliun. Hampir sepuluh kali lipat dari APBD Surabaya yang hanya Rp 9,8 triliun.

Menurutnya, kemensos juga punya pekerjaan berat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat akibat ditangkapnya Mensos (kala itu, Juliari Batubara) oleh KPK.

Termasuklah, lanjut dia, banyaknya laporan soal penyunatan anggaran bansos yang sangat besar. Serta ditemukannya gudang-gudang penyimpanan bansos yang sudah kedaluwarsa atau penunjukan rekanan yang belum punya izin atau pengalaman, di mana izin baru didapatkan sesudah mereka memenangkan penunjukkan sebagai agen pengadaan pembagian bansos.

Menurut HNW, seluruh pekerjaan berat Kemensos terkait target atasi dampak Covid-19, tidak bisa maksimal ditangani kalau Risma masih rangkap jabatan sebagai mensos dan wali kota Surabaya. Belum lagi potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul akibat diabaikannya ketentuan UU soal larangan rangkap jabatan tersebut. “Sehingga sangat baik Bu Risma segera pamit dan melakukan sertijab wali kota Surabaya untuk konsentrasi melaksanakan kepercayaan dan visi presiden,” pungkas anggota Komisi VIII DPR itu. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler