Penjelasan Dirjen Otda soal Jabatan Bu Risma, Oh Ternyata

Kamis, 24 Desember 2020 – 15:08 WIB
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Foto: Ist for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini atau akrab dipanggul Bu Risma, tidak merangkap jabatan sebagai wali kota Surabaya.

Risma berhenti sebagai Wali Kota Surabaya sejak dilantik sebagai mensos menggantikan Juliari Batubara, Rabu (23/12).

BACA JUGA: ICW: Pak Jokowi dan Bu Risma Sama-Sama Tak Punya Etika Publik

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam pesan singkatnya kepada awak media, Kamis (24/12).

Akmal lantas menyinggung Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.

BACA JUGA: Mardani PKS Minta Mensos Risma Legawa Melepas Jabatan Wali Kota Surabaya, Karena Tak Etis

Dalam pasal itu, kata dia, disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

"Sejak dilantik dia (Risma, red) jadi menteri, dia jadi menteri, kemudian UU melarang ada jabatan rangkap jabatan," ujar dia.

BACA JUGA: Informasi Terbaru dari Komnas HAM Setelah Melihat Senpi Laskar FPI

Kemudian, Akmal menyinggung Pasal 42 dan Pasal 43 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang membuat seorang menteri tidak bisa rangkap jabatan di pemerintahan.

Dalam aturan itu, kata Akmal, para pejabat yang terlibat dalam konflik kepentingan, dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Selain itu, ujar dia, terdapat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Aturan itu juga membuat menteri tidak bisa rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

"Khususnya Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan. Nah, dengan adanya gaji ganda, berpotensi melanggar UU 28 Tahun 1999," ujar dia.

Akmal pun menjelaskan, Wakil Wali Kota Surabaya otomatis menggantikan Risma sejak berhenti sebagai orang nomor satu di kota pahlawan itu.

"Itu otomatis itu," tutur dia.

Berdasar penjelasan Akmal tersebut, berarti Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sudah naik jabatan menjadi wali kota sejak Rabu kemarin. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler