HNW Sebut Hukuman Ini Pantas untuk Muhammad Kece, Tersangka Penistaan Agama

Rabu, 25 Agustus 2021 – 20:03 WIB
Ilustrasi - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memuji langkah Polri yang telah menangkap YouTuber Muhammad Kece atas dugaan penistaan agama dan menghina Nabi Muhammad SAW, di Bali.

Hidayat pun mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pengadilan dapat memberikan tuntutan dan hukuman yang maksimal kepada pemilik channel @MuhammadKece di Youtube.

BACA JUGA: Di Sinilah Titik Lokasi Muhammad Kece Ditangkap, Malam Hari

Menurut dia, hukuman keras sangat layak dijatuhkan kepada M Kece yang telah berulangkali meresahkan umat dengan penistaannya terhadap agama Islam.

Hukuman berat kepada M Kece juga diperlukan untuk menghadirkan efek jera dan agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa, yakni penistaan agama Islam.

BACA JUGA: Ferdinand Kaget Mahfud MD Disebut Merestui Deklarasi FPI Versi Baru

"Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan umat beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau orang lain," kata Hidayat di Jakarta, Rabu (25/8).

HNW -sapaan Hidayat Nur Wahid- menyebut penegakan hukum yang adil bagi penista agama penting untuk menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama, serta menghindarkan Indonesia dari pecah belah dan adu domba oleh pihak-pihak yang anti-agama.

BACA JUGA: Pernyataan Komjen Agus Andrianto soal Penangkapan Muhammad Kece

Anggota Komisi VIII DPR itu lantas menyebutkan salah satu ketentuan yang dapat dikenakan terhadap Muhammad Kece, yakni UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut," tands HNW.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut YouTuber Muhammad Kece telah ditangkap di Bali.

"Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Brigjen Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).

Dia mengatakan penangkapan terhadap Muhammad Kece dilakukan pada Selasa (24/8) sekitar pukul 19.39 WITA.

Muhammad Kece ditangkap di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Polri juga telah menetapkannya sebagai tersangka. (*/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi, M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler