jpnn.com, JAKARTA - DPR tengah memproses permintaan pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE mantan guru honorer Baiq Nuril Maknun.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku setuju dengan sikap DPR yang akan menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq.
BACA JUGA: Hashim Adik Prabowo Jenguk Buni Yani di LP Gunung Sindur, Ini Maksudnya
BACA JUGA : Diskusi di Dewan Pers: UU ITE Berpotensi Menghadirkan Ketakutan pada Awak Media
Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan memang sudah seharusnya Baiq Nuril tidak dijerat pasal UU ITE.
BACA JUGA: ICW Minta Jokowi Perhatikan Kasus Novel Seperti pada Baiq Nuril
“Saya setuju DPR yang sudah mendukung diberikannya amnesti kepada Baiq Nuril, dan karena memang semestinya dia tidak dijerat oleh pasal itu,” ungkap anggota Komisi I DPR itu di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/7).
BACA JUGA : PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Hamzah Desak Pemerintah Cabut Pasal Karet UU ITE
BACA JUGA: Baiq Nuril: Alhamdulillah, Terima Kasih, Pak Presiden
Hidayat juga setuju DPR untuk mengkaji dan mengubah UU ITE agar tidak menghadirkan pasal karet yang menjebak sehingga melahirkan hukum yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Saya setuju DPR mengkaji UU ITE untuk diubah,” tegasnya.
Saat ini, pimpinan DPR telah menunjuk Komisi III DPR mengkaji permintaan pertimbangan Presiden Jokowi untuk memberi amnesti kepada Baiq Nuril. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baiq Nuril Serahkan Ribuan Surat Dukungan untuk Jokowi
Redaktur & Reporter : Boy