jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyindir usulan amendemen UUD 1945.
HNW juga menyinggung soal rumor pelaksanaan Pemilu 2024 akan diundur ke 2027 mendatang.
BACA JUGA: Angkasa Pura Tak Tahu Alasan Pemulangan 199 WN Australia
Menurut HNW, melaksanakan konstitusi secara konsisten lebih mendesak dibanding melakukan amendemen UUD 1945.
"Melaksanakan ketentuan konstitusi secara konsisten lebih mendesak dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dibanding melakukan amandemen UUD 1945," ujar HNW dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8).
BACA JUGA: Kelulusan Seleksi Administrasi 26 CPNS ini Terpaksa Dibatalkan
HNW mengakui UUD 1945 membuka ruang bagi amendemen dengan pemenuhan persyaratan.
Namun, akan lebih baik jika lembaga-lembaga negara dan energi bangsa difokuskan untuk bergotong royong melaksanakan ketentuan konstitusi yang mendesak dan belum terpenuhi.
BACA JUGA: Keren! Indonesia Bakal Punya Pesawat Bertenaga Listrik
Contohnya, menyelamatkan dan melindungi seluruh bangsa Indonesia dari dampak negatif pandemi COVID-19.
"Itu seharusnya menjadi fokus yang perlu segera dimaksimalkan," ucapnya.
Menurut dia, peringatan Hari Konstitusi yang jatuh pada Rabu (18/8) harus menjadi pengingat dan penyemangat bagi lembaga-lembaga negara untuk serius, fokus dan jujur melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam UUD 1945.
Hal itu termasuk dengan tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alat politis yang justru bertentangan dengan ketentuan konstitusi.
Di antaranya, munculnya isu mengenai perpanjangan masa jabatan presiden hingga perubahan waktu pemilu dan pilkada serentak ke 2027, dengan dalih pemberlakukan PPKM serta TPS yang disebut akan ditutup.
"Bila wacana ini benar-benar dilaksanakan, maka akan terjadi pelanggaran konstitusi," katanya.
Dia mengakui terdapat rekomendasi dari MPR periode sebelumnya yang menginginkan dilakukan kajian untuk menghadirkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) maupun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Akan tetapi, lanjut dia, masih belum disepakati apakah harus diimplementasikan melalui amendemen UUD 1945 atau cukup melalui undang-undang atau revisi undang-undang yang ada.
Karena itu, hingga kini belum ada usulan konstitusional sesuai ketentuan pasal 37 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yaitu diajukannya usulan tersebut oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR secara tertulis.
"Apalagi belum ada kesepakatan di antara semua fraksi dan utusan DPD di MPR untuk melakukan amendemen UUD 1945 sekalipun terbatas," katanya.
HNW juga mengapresiasi KPU yang telah mengklarifikasi atas isu mundurnya pemilu, pilpres, dan pilkada serentak ke 2027 dan menyatakan agenda tersebut akan tetap dilaksanakan pada 2024.
Dia menyatakan semua negara demokratis menyelenggarakan pemilu termasuk pilpres sesuai konstitusi masing-masing, tanpa menundanya dengan dalih Covid-19.
Dia mencontohkan Amerika Serikat, Selandia Baru dan Iran menjadi negara demokratis yang tetap menyelenggarakan pemilu tanpa terhambat pandemi Covid-19.
"KPU juga sudah punya pengalaman Pilkada Serentak 2020, tentunya makin tidak ada alasan konstitusional untuk mengundurkan pemilu, pilpres dan pilkada hingga 2027,” pungkas HNW.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang