jpnn.com, YOGYAKARTA - Kelulusan seleksi adminitrasi 26 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta ini terpaksa dibatalkan.
Kelulusan dibatalkan karena ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen yang diunggah pelamar saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Keren! Indonesia Bakal Punya Pesawat Bertenaga Listrik
“Seluruhnya disebabkan karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar."
"Misalnya, pelamar seharusnya berijazah S1 xx tetapi pelamar berijazah S1 Pendidikan xx,” ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta Indah Setiawati, di Yogyakarta, Rabu (18/8).
BACA JUGA: Hasil Survei: 3 dari 10 Orang Menerima Politik Uang
Menurut dia, seluruh pelamar yang dibatalkan kelulusannya sudah diberikan waktu untuk menyampaikan sanggahan tambahan hingga Selasa (17/8) pukul 23.59 WIB, dan sebanyak sembilan pelamar mengajukan sanggahan.
Namun demikian, berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan tambahan yang diajukan, seluruhnya tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk lulus seleksi administrasi.
BACA JUGA: Ada Sumbangan Besar dari Kelompok Golf di Pilpres 2019, Dugaan Politik Uang?
Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemkot Yogyakarta sudah menyampaikan pengumuman pertama untuk pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Dalam Pengumuman Nomor 800/4148 yang diterbitkan pada 3 Agustus 2021, dinyatakan sebanyak 19.065 pelamar CPNS dan 242 pelamar PPPK lulus seleksi administrasi.
Panitia kemudian membuka kesempatan kepada pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi mengajukan sanggahan.
“Dari hasil sanggahan yang disampaikan, maka ada tambahan 88 pelamar CPNS dan 11 pelamar PPPK yang kemudian dinyatakan memenuhi syarat untuk lulus seleksi administrasi,” katanya lagi.
Sebelumnya, panitia seleksi CPNS Kota Yogyakarta menerima sebanyak 20.994 pelamar CPNS hingga batas akhir pendaftaran, meski Pemkot Yogyakarta hanya membuka 546 formasi CPNS pada 2021.
Selain CPNS, pada tahun ini juga dibuka pendaftaran untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru dengan alokasi 116 formasi.
Pelamar untuk formasi tersebut juga cukup banyak, yaitu 1.053 orang.
Tahapan seleksi CPNS dan PPPK selanjutnya adalah seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang waktu dan pelaksanaannya menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi COVID-19.
Informasi mengenai pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman bkpp.jogjakota.go.id atau jogjakota.go.id.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang