jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti sikap segelintir orang yang mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju kembali dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut sikap tersebut merupakan tindakan inkonstitusional.
BACA JUGA: Kondisi Para TKI ini Memprihatinkan, Beberapa Mengalami Kelumpuhan
Pasalnya, Jokowi sudah menjabat sebagai presiden selama dua periode.
HNW merespons keinginan segelintir orang yang hendak meresmikan Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Jokowi menjadi calon presiden tiga periode.
BACA JUGA: Hasil Survei: 74,7 Persen Sebut Presiden Harus bertanggung jawab Kepada Rakyat
Menurut dia, peresmian seknas untuk memajukan Jokowi menjadi calon presiden tiga periode merupakan perilaku inkonstitusional.
Karena bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUD 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini.
BACA JUGA: Hasil Survei: Banyak Juga ya yang Ingin Jokowi Maju Kembali di Pilpres 2024
HNW kemudian memaparkan, Pasal 7 UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
"Artinya, masa jabatan presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional," ujar HNW dalam keterangannya, Senin (21/6).
HNW juga menyebut, peresmian seknas bisa diartikan mendorong Presiden Jokowi mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.
Bila demikian, kata dia, maka akan memposisikan Presiden Jokowi berhadapan dengan konsistensi atas pernyataannya sendiri.
Presiden diketahui telah berulang kali menyatakan tidak setuju, tidak mau dan tidak berminat dengan wacana masa jabatan presiden tiga periode.
Jokowi juga menyampaikan pihak-pihak yang mengusulkan presiden tiga periode sebagai kelompok yang hanya mencari muka atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya.
Menurut HNW, sikap tersebut menunjukkan Presiden Jokowi menyadari produk reformasi yang memberlakukan UUD dengan pembatasan masa jabatan presiden.
Jokowi juga mengetahui bahwa sesuai UUD 1945 (Pasal 6A ayat 2) yang mengajukan calon presiden bukan Seknas atau survei, tetapi partai politik.
"Padahal, tidak ada satu parpol pun yang mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden, bahkan PDIP melalui ketua umumnya maupun Wakil Ketua MPR dari PDIP, tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan pasal 7 UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden," katanya.
Maka, menurut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini, semua pihak sebainya legawa dan mendukung penguatan praktik demokrasi, dengan menaati aturan konstitusi yang berlaku.
Antara lain soal masa jabatan presiden hanya dua periode saja.
HNW kemudian menyarankan Presiden Jokowi melarang manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi, untuk menegaskan penolakannya pada perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
“Kalau mereka tetap ngotot dengan manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu, dan tetap dibiarkan juga, maka berarti mereka dibiarkan menampar muka presiden dan menjerumuskan presiden," katanya.
"Sebagaimana sebelumnya sudah diingatkan oleh Presiden Jokowi. Sesuatu hal yang seharusnya dicegah dan tidak boleh dilakukan, agar berkonstitusi dan berdemokrasi di Indonesia tetap terjaga marwah, manfaat, kualitas dan martabat," pungkas HNW.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang