HNW Tegas Ingatkan Indonesia Jangan Ikut-ikutan Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis

Kamis, 20 Juni 2024 – 11:48 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) tegas mengingatkan Indonesia tidak ikut-ikutan Thailand melegalkan pernikahan sejenis yang akan menjadi pintu penyebaran penyimpangan seksual LGBT secara lebih luas lagi. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat perlu semakin waspada atas penyimpangan hukum yang tidak sesuai dengan Pancasila, seperti penyebaran penyimpangan seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Hal ini disampaikan Hidayat Nur Wahid atau HNW terkait Thailand yang bakal segera menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah parlemen setempat menyetujui perubahan terhadap undang-undang perkawinan.

BACA JUGA: Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Didakwa Mencemarkan Nama Baik Kerajaan

“Seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, baik pemerintah, DPR, ormas-ormas keagamaan, dan masyarakat luas harus waspada agar penyimpangan laku seksual dengan pernikahan sejenis semacam ini tidak dijadikan dalih untuk diperbolehkannya nikah sejenis di Indonesia yang menjadi pintu penyebaran penyimpangan LGBT secara lebih luas lagi,” tegas HNW dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6).

Politikus senior PKS itu mengatakan Indonesia memiliki ajaran dan dasar nilai-nilai yang sangat kuat untuk mencegah penyebaran penyimpangan LGBT itu, yakni Pancasila, Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28J Ayat (2) maupun Pasal 28 B Ayat (1) UUD 1945, UU Perkawinan yang mengatur keabsahan pernikahan.

BACA JUGA: Sudah Legalkan Ganja, Tetangga Indonesia Ini Bakal Izinkan Pernikahan Sejenis

Tak hanya itu, kata HNW, Mahkamah Agung (MA) bahkan sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang pencatatan pernikahan beda agama.

Apalagi dengan fakta adanya nilai-nilai keagamaan yang sudah mengakar di masyarakat bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka yang tidak membolehkan nikah sejenis.

“Oleh karena itu, Indonesia harus memastikan dan mencegah sedari awal dan hal-hal yang terkecil agar penyimpangan tersebut tidak menyebar ke Indonesia,” tegas HNW kembali.

Menurut HNW, salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan segera menyiapkan dan membahas RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual.

Dia menyampaikan RUU ini telah berhasil diperjuangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

“Ini yang harus kami siapkan di DPR bersama dengan pemerintah. Alhamdulillah sudah bisa masuk ke dalam Prolegnas, dan perlu segera dibahas serta disahkan. Apabila tidak bisa pada DPR periode ini, ini bisa diteruskan untuk diperjuangkan hingga sah di DPR berikutnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, parlemen Thailand baru saja menyetujui RUU Kesetaraan Perkawinan yang di antara isinya mengakui perkawinan sejenis.

RUU ini telah diserahkan kepada Raja Thailand untuk ditentukan apakah disetujui atau tidak disetujui menjadi undang-undang.

“Meski Thailand memiliki kedaulatannya sendiri, Raja Thailand perlu mempertimbangkan RUU itu dengan bijaksana. Sebab, apabila itu disahkan, dapat berdampak buruk dan mencoreng kawasan Asia Tenggara atau ASEAN,” ujar HNW.

HNW mengungkapkan mayoritas negara ASEAN, selain Thailand masih berkomitmen untuk tidak mengesahkan perkawinan sejenis.

Bahkan beberapa negara, seperti Malaysia, Brunei Darusalam dan Myanmar memberikan hukuman yang sangat keras terhadap perilaku LGBT.

Indonesia juga telah memasukkan sanksi pidana atas ‘pencabulan sesama jenis terhadap yang belum dewasa’ dalam KUHP yang baru perlu mempertegas sanksi pidananya terhadap LGBT dan propaganda penyebaran perilaku menyimpang tersebut.

“Untuk kesatupaduan dan kekuatan negara-negara ASEAN, harusnya mereka bersama-sama menjaga kawasan ini dari ideologi-ideologi atau perilaku menyimpang dari luar sebagai komitmen atas latar belakang dibentuknya organisasi ASEAN sejak awal,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler