Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Didakwa Mencemarkan Nama Baik Kerajaan

Selasa, 18 Juni 2024 – 20:10 WIB
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra. Foto: AFP

jpnn.com, BANGKOK - Pengadilan Pidana Thailand pada Selasa menerima dakwaan dari Kantor Kejaksaan Agung terhadap mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra, atas pencemaran nama baik kerajaan (lese majeste) terkait wawancara dengan media asing tahun 2015.

Pengadilan kemudian membebaskan dia, setelah pengacaranya memberikan uang jaminan sebesar 500.000 baht (Rp223 juta) .

BACA JUGA: Thailand Setujui ETF Bitcoin, Indonesia Diharapkan Segera Menyusul

Jaksa Agung telah memerintahkan surat dakwaan atas pelanggaran Pasal 112 Hukum Pidana terkait wawancara Thaksin kepada media Korea Selatan pada 11 Mei 2015 di Seoul, Korea Selatan.

Isi wawancara tersebut diduga berisi komentar kritis dan ofensif terhadap monarki.

BACA JUGA: Film Thailand My Boo Segera Tayang di Indonesia, Ismi Melinda: Horornya Dapat, Komedinya Juga

Kasus tersebut melibatkan pelanggaran yang dilakukan di luar kerajaan, dan pelanggaran Undang-Undang Kejahatan Komputer.

Thaksin membantah tuduhan tersebut.

BACA JUGA: Polri dan Polisi Thailand Sepakat Memiskinkan Fredy Pratama

Thaksin kembali ke Thailand pada 2023 dari 15 tahun pengasingan untuk menghindari hukuman penjara terkait penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan.

Dia bebas bersyarat pada Februari setelah menjalani setengah dari hukuman satu tahun yang diringankan di rumah sakit. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler