Hoaks Tak Pandang Kalangan, Ketum SMSI Dorong Penguatan UU ITE dan UU Pers

Senin, 20 Mei 2019 – 20:14 WIB
Ketua Umum SMSI Auri Jaya (tengah) dalam diskusi bertema 'Peran Literasi Media Menolak Delegitimasi Pemilu 2019' di Jakarta, Senin (20/5). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Auri Jaya mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pers. Menurutnya, penguatan kedua UU itu sangat penting untuk menghadapi ancaman hoaks yang pembuatnya tak mengenal usia dan kalangan.

Auri menilai dua undang-undang tersebut kurang mendetail dalam menjabarkan mana saja yang boleh dan tidak. Sebagai contoh adalah hak imunitas bagi anggota DPR yang diatur UU MD3.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Pilot Pelaku Hate Speech, Begini Contoh Unggahannya di Facebook

Wartawan senior yang pernah meliput reunifikasi Jerman itu menegaskan, seharusnya anggota DPR yang menebar hoaks juga bisa dijerat hukum sebagaimana masyarakat sipil lainnya. Dengan demikian para legislator tidak seenaknya menyebar hoaks di media sosial.

"Dalam beberapa hal ini yang menjadi pertanyaan saya, cuitan politikus DPR banyak tidak betul, tapi enaknya mereka salah lalu hapus. Sementara cuitan itu dikutip media sosial dan mainstream," kata Auri dalam diskusi bertema Peran Literasi Media Menolak Upaya Delegitimasi Pemilu 2019 yang diselenggarakan Kaukus Muda Indonesia (KMI) di kawasan Jakarta Pusat, Senin (20/5).

BACA JUGA: Benarkah Perempuan Cantik dengan Gaya Glamor Itu Anak Tito Karnavian ?

Baca juga:

Ada Pilot Pakai Facebook untuk Sebar Ajakan Merusuh di Aksi 22 Mei

BACA JUGA: Jerat Makar buat Remaja Pengancam Pemenggal Kepala Presiden Jokowi

Auri menambahkan, proses hukum kasus hoaks yang menyeret masyarakat sipil berjalan cepat. Di sisi lain penegakan hukum terhadap anggota DPR terbentur ketentuan di UU MD3.

"Yang jadi pertanyaan apakah anggota DPR bekerja sebagai anggota DPR atau pribadi. Kemudian perlu dijelaskan anggota DPR itu kapan bekerja sebagai politikus di DPR dan kapan pribadi," kata Auri.

Pria asal Yogyakarta itu lantas mencontohkan kasus ujaran kebencian di Facebook yang pelakunya mengatasnamakan sebagai karyawan JPNN.com. Auri yang juga direktur di JPNN.Com  mengatakan, polisi hanya butuh waktu lima jam untuk menangkap pelakunya.

Namun, katanya, penegakan hukum seolah macet ketika menyangkut elite partai politik. Hal berbeda justru terjadi pada wartawan yang rawan dikriminalisasikan dengan UU ITE.

Baca juga: Dampak Pemberitaan Bencana Jika Tidak Dikelola dengan Baik

"Yang menjadi persoalan lagi tentang konten, banyak di daerah-daerah anggota SMSI dijerat UU ITE, padahal dia wartawan. Dia menyebarkan berita itu di ruang terbatas seperti grup sesama juga. Sementara yang buat berita bohong itu tidak pernah ditindak," kata Auri.

Mantan wartawan Jawa Pos itu juga menyadari masyarakat kini lebih percaya media sosial dibanding media mainstream. Karena itu perlu aturan yang kuat agar semua pihak tidak menjadi agen dalam hoaks itu sendiri.

"Buat saya ini sebagai awal pendidikan politik agar tidak menekankan kebencian. Kita kan tidak jelas kelamin politik ke mana, liberal atau ke mana, tetapi melalui proses, mungkin bisa menemukan formula aturan yang baku," kata Auri.

Sejumlah pembicara lain juga hadir dalam diskusi itu. Antara lain Wakil Ketua Saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Lukman Edy dan Staf Ahli Sekjen Kemenkominfo Hendrasmo, serta pengamat politik Ikrama Masloman dari LSI Denny JA.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apakah Memang Perlu Dibentuk Tim Hukum Nasional?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
hoaks   Uu Ite   UU Pers   Auri Jaya   SMSI  

Terpopuler