Apakah Memang Perlu Dibentuk Tim Hukum Nasional?

Oleh: Sahat Martin Philip Sinurat

Minggu, 12 Mei 2019 – 13:58 WIB
Sahat Martin Philip Sinurat (kiri). Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto mungkin tak perlu sampai membentuk Tim Hukum Nasional jika setiap pihak mau menunggu hasil Pemilu 2019 dengan sabar, tanpa harus mengeluarkan ujaran kebencian, ancaman, provokasi atau merencanakan aksi people power yang mengarah kepada tindakan makar.

Sayangnya selama berminggu-minggu ini kita mendengar pernyataan dari beberapa tokoh politik dan agama yang berusaha mendelegitimasi hasil Pilpres 2019 serta cenderung menghasut dan menyebabkan gejolak di tengah masyarakat. Masyarakat awam akan mudah percaya dan mengikuti setiap perkataan dari para tokoh tersebut.

BACA JUGA: Tim Asistensi Hukum Mestinya di Bawah Polri, Bukan Kemenko Polhukam

Contohnya adalah saat demo beberapa waktu lalu di depan Bawaslu RI, di mana dari rekaman video yang sudah tersebar luas, kita melihat seorang anak muda yang dengan berani menyatakan ancaman pembunuhan kepada Kepala Negara. Begitu juga beberapa waktu lalu kita melihat video viral dari belasan anak muda yang membawa senjata tajam dan menyampaikan ancaman perang jika ada kecurangan di dalam proses pemilu.

BACA JUGA: Pak Wiranto Mohon Doa Restu dari Masyarakat Indonesia

Para generasi muda harapan bangsa ini mungkin mencontoh sikap beberapa tokoh yang selama ini selalu mengucapkan ujaran kebencian/ancaman kepada lawan politiknya. Kondisi ini sangat berbahaya, karena banyak generasi milenial Indonesia yang rentan terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian/ancaman dari para elite.

Nah, menyikapi hal ini, pembentukan Tim Hukum Nasional mungkin salah satu langkah tepat yang dilakukan pemerintah di tengah semakin tingginya suhu politik usai pelaksanaan Pemilu 2019.

BACA JUGA: UU Anti-Hoaks Bikin Warga Singapura Makin Terkekang

(Baca Juga: Tim Hukum Nasional Dinilai Tepat untuk Hadapi Seruan Amien Rais dan Habib Rizieq)

Okelah. Dilihat dari sudut pandang hukum, sebenarnya pemerintah tidak perlu membentuk Tim Hukum Nasional karena dalam keadaan normal, sudah ada kejaksaan ataupun kepolisian.

Namun, saat ini kita berada dalam kondisi yang tidak 'normal'. Keberadaan tim ini yang terdiri dari para pakar hukum justru menunjukkan bahwa pemerintah berusaha untuk tidak secara sepihak melakukan penegakan hukum terhadap para elit politik dan tokoh agama, melainkan berdasarkan kajian dari para ahli yang objektif dan independen dalam menyampaikan pendapatnya.

Para pakar hukum diharapkan dapat dengan hati-hati dan objektif dalam mengawasi pernyataan para tokoh. Dengan ini tidak akan timbul lagi dugaan 'kriminalisasi' yang selama ini dituduhkan kepada pihak kepolisian yang berusaha menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum.

Harapannya setiap pihak bisa melihat bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah saat ini bukan untuk tujuan politik sesaat, melainkan salah satunya adalah demi menyelamatkan nasib generasi muda kita ke depan yang rawan terpapar dengan informasi bohong, provokasi, dan ujaran kebencian/ancaman. (*)

Penulis Pendiri Rumah Milenial

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abdul Ficar Hadjar: Hukum Bisa Diperalat Kekuasaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler