KOTA BIMA - Merasa aman-aman saja setelah dua kali melakukan aksi pemerkosaan, tukang ojek berinisial Mrs, 39 tahun, merasa ketagihanWarga RT 22, RW 08, Lingkungan Kedo, Kelurahan Jatiwangi, itu mengulangi perbuatannya untuk ketiga kalinya memerkosa gadis putus sekolah berinisial Ekt, 17 tahun, yang masih tetangganya.
Hanya saja, aksi mengikuti nafsu seks secara ngawur yang ketiga ini kepergok warga
BACA JUGA: Bergaya Koboi, Kadis Kesehatan Dicopot
Kamis sore sekitar pukul 14.00 Wita lalu, dia babak belur dihajar warga, setelah sebelumnya berupaya melarikan diriBACA JUGA: Curi Motor untuk Biaya Nikah
Polisi menyita barang bukti celana milik korban bersama uang Rp 5 ribu yang diberikan pelaku pada korban.Berdasarkan keterangan yangdihimpun Lombok Pos (Grup JPNN), kasus dugaan pemerkosaan gadis dibawah umur itu telah berlangsung secara berturut-turut sebanyak tiga kali
Begitu kepergk warga, kabar tentang kasus dugaan pemerkosaan itu langsung menyebar ke warga lain
BACA JUGA: Dituduh Menganiaya, Rp 4 Juta Amblas
Sehingga Mrs yang telah memiliki isteri dan tiga orang anak tersebut, babak belur dihakimi warga setempat‘’Pada kejadian terakhir Kamis lalu, korban sedang menyapu halaman, diajak pelaku untuk naik ke gunung yang tidak jauh dari perkampungan,’’ terang Kaur Reskrim Polres Bima Kota Iptu Abdul Salam.Tepat di bawah pohon asam, korban diminta melayani nafsu setannyaKarena korban menolak ajakan itu, pelaku keluarkan jurus jitu dengan memberikan korban uang Rp 5 ribu‘’Meski telah dikasih uang korban tetap tidak mau melayani nafsu pelakuSehingga oknum Mrs menarik paksa korban, kemudian memperkosa korban sambil menempelkan parang pada leher korban,’’ tuturnya.
Jika dua kali aksi pelaku sebelumnya dapat ditutupi, namun perbuatan Mrs pada hari itu kepergok seorang warga setempatSehingga pada hari itu juga, kasus itu dilaporkan pada Polres Bima Kota
Disebutkan, TKP kasus pemerkosaan pertama hingga ketiga kalinya di lokasi yang samaBahkan pada kasus pemerkosaan pertama Senin lalu, pelaku sempat memberikan uang Rp 5 ribu pada korban, untuk tutup mulut‘’Sedangkan untuk kasus kedua, pelaku hanya sempat menjanjikan akan memberi uang,’’ katanya.
Abdul menjelaskan, Mrs dijerat melanggar pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2003, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjaraMrs, lanjutnya, merupakan residivis, lantaran pernah dipenjara 10 tahun karena kasus yang sama(gun/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Sapi, Tewas Dimutilasi
Redaktur : Tim Redaksi