KUPANG -- Masuk penjara gara-gara iseng berkelanjutanItu yang dialami Tanel Mbeo (34), warga Jalan Hati Suci, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang
BACA JUGA: Dukun Cabuli Pasien Hingga Hamil
Dia ditangkap polisi dari Polsekta Oebobo beberapa waktu laluBACA JUGA: Beredar SMS Penculikan Anak
Dia sering mengirim pesan singkat melalu layanan sms yang berbau porno ke ponsel milik Delchi (bukan nama sebenarnya), seorang janda.Delchi jengkel lantas lapor ke polisi, karena Tanel mengirim sms porno bukan hanya sekali
BACA JUGA: Tawuran Pelajar Marak
Menurut pengakuan Delchi, perbuatan Tanel dilakukan sejak tanggal 28 September lalu"Setiap hari dia kirim sms yang berisi kata-kata porno dan tiak menyenangkan," jelas korban yang adalah warga Fatululi ini," ujar korban.
Dijelaskan, dirinya sudah memberikan peringatan berulang kali agar Tanel tidak lagi mengirim sms-sms pornoNamun, jelas korban, pelaku seolah tidak mau menghiraukan peringatan tersebut"Saya bilang jangan sms yang gitu-gitu tetapi semakin saya bilang seperti itu dia semakin menjadi-jadi," ungkap korban
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun melaporkan masalah ini ke aparat kepolisin sektor OeboboAtas kerjasama polisi dan korban maka pelaku pun ditangkap dan langsung dimintai keterangan di Mapolres Kupang
Tanel saat ini telah dietetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kepolisian Resor Kota (Polres) KupangKanit Tipiring Polresta Kupang, Bripka Ona Patipelohi melalui penyidik Brigpol Musri Lede, mengatakan hal ini saat dikonfirmasi wartawan di ruang penyidik Tipiring Polresta Kupang, Sabtu (16/10) lalu"Tersangka dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan," urainya(onq/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemain Pijat Plus Wajah-wajah Lama
Redaktur : Tim Redaksi