Hobi SMS Porno ke Hp Janda, Dibui

Senin, 18 Oktober 2010 – 08:14 WIB

KUPANG -- Masuk penjara gara-gara iseng berkelanjutanItu yang dialami Tanel Mbeo (34), warga Jalan Hati Suci, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang

BACA JUGA: Dukun Cabuli Pasien Hingga Hamil

Dia ditangkap polisi dari Polsekta Oebobo beberapa waktu lalu
Tanel dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan, lantaran punya kelakuan nyleneh

BACA JUGA: Beredar SMS Penculikan Anak

Dia sering mengirim pesan singkat melalu layanan sms yang berbau porno ke ponsel milik Delchi (bukan nama sebenarnya), seorang janda.

Delchi jengkel lantas lapor ke polisi, karena Tanel mengirim sms porno bukan hanya sekali
Perbuatan aneh ini dilakukan berulang-ulang, meski Delchi sudah kerap memperingatkan

BACA JUGA: Tawuran Pelajar Marak



Menurut pengakuan Delchi, perbuatan Tanel dilakukan sejak tanggal 28 September lalu"Setiap hari dia kirim sms yang berisi kata-kata porno dan tiak menyenangkan," jelas korban yang adalah warga Fatululi ini," ujar korban.

Dijelaskan, dirinya sudah memberikan peringatan berulang kali agar Tanel tidak lagi mengirim sms-sms pornoNamun, jelas korban, pelaku seolah tidak mau menghiraukan peringatan tersebut"Saya bilang jangan sms yang gitu-gitu tetapi semakin saya bilang seperti itu dia semakin menjadi-jadi," ungkap korban

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun melaporkan masalah ini ke aparat kepolisin sektor OeboboAtas kerjasama polisi dan korban maka pelaku pun ditangkap dan langsung dimintai keterangan di Mapolres Kupang

Tanel saat ini telah dietetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kepolisian Resor Kota (Polres) KupangKanit Tipiring Polresta Kupang, Bripka Ona Patipelohi melalui penyidik Brigpol Musri Lede, mengatakan hal ini saat dikonfirmasi wartawan di ruang penyidik Tipiring Polresta Kupang, Sabtu (16/10) lalu"Tersangka dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan," urainya(onq/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemain Pijat Plus Wajah-wajah Lama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler