Holding BUMN Perkebunan dan Kehutanan Diresmikan di Hari Batik

Kamis, 02 Oktober 2014 – 18:29 WIB
Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah berbatik orange kombinasi merah muda) saat menandatangani akta pengalihan saham RI dan launching pembentukan holding BUMN Perkebunan dan BUMN Kehutanan di Kantor PTPN XI, Surabaya, Kamis (2/10). Foto Yessy Artada/JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Kamis (2/10) hari ini meresmikan pembentukkan holding BUMN Perkebunan dan BUMN Kehutanan. Peresmian ini dilakukan di halaman kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Jalan Merak, Surabaya usai Rapim BUMN.

Dahlan menjelaskan pembentukan holding ini merupakan program dari pemerintah yang telah dicanangkan dan dikaji sejak lama, dengan melibatkan beberapa instansi pemerintah terkait dalam pembentukannya.

BACA JUGA: Dahlan Minta Direksi Pelindo III Tongkrongi Kantor Plt Menhub

Adapun tujuan pembentukan holding ini untuk peningkatan daya saing BUMN, penciptaan nilai tambah, dan peningkatan profesionalisme serta citra BUMN perkebunan dan BUMN perkebunan.

"Hari ini pada tanggal 2 Oktober 2014, tepat pada hari batik kita resmi melaunching holding BUMN Perkebunan dan BUMN Kehutanan," ujar Dahlan saat memberikan sambutan.

BACA JUGA: Pertama di Indonesia, Terminal Penumpang Kapal Laut dengan Garbarata

Lebih lanjut Dahlan mengatakan, pembentukan holding BUMN perkebunan dan kehutanan ini dilakukan dengan mekanisme pengalihan saham negara sebagai tambahan penyertaan modal negara kepada BUMN champion dan relatif tidak berpengaruh secara langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan masing-masing.

Diharapkan holding ini dapat meningkatkan penerimaan negara dari sisi deviden dan pajak atas pengembangan usaha yang dilakukan.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Resmikan Holding BUMN Perkebunan dan Kehutanan

"Kalau lebih efisien, laba akan meningkat sehingga dengan begitu nanti akan bisa menyamai dengan perusahaan swasta," harapnya Dahlan.‎

Dalam holding perkebunan ini, PTPN III akan menjadi induk holding dari PTPN I,II, IV sampai PTPN XIV, sedangkan untuk holding kehutanan, induk holding diserahkan ke Perum Perhutani‎.

Keputusan holding BUMN Kehutanan sesuai dengan surat Menteri Keuangan (KMK), yakni KMK RI No 468/KMK.06/2014 tentang Penetapan Nilai Tambah Penyertaan Modal Negara ke dalam modal PTPN III, tanggal 1 Oktober.

Sementara keputusan holding BUMN Perkebunan sesuai dengan surat KMK RI No 469/KMK.06/2014 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal perusahaan umum (Perum) Kehutanan negara, tanggal 1 Oktober 2014. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Plt Pengganti Karen, Dahlan Iskan: Siapa saja Bisa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler