jpnn.com, JAKARTA - Menteri BUMN Rini Soemarno menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96 persen di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk kepada PT Pertamina.
Dengan ditandatanganinya akta tersebut, maka Holding BUMN Migas resmi berdiri dengan Pertamina sebagai induk perusahaan (holding) dan PT PGN Tbk sebagai anggota holding.
BACA JUGA: Komisi VII DPR Sesalkan Bocornya Pipa Minyak Pertamina
Pembentukan holding BUMN Migas ini sesuai arahan Presiden pada Oktober 2016 yang dituangkan dalam Roadmap Pengembangan BUMN yang telah dikordinasikan dengan berbagai pihak terkait.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media F. Harry Sampurno mengatakan, langkah selanjutnya adalah proses integrasi PT Pertagas yang merupakan anak usaha Pertamina ke PGN.
BACA JUGA: Pertamina Ajak Himpunan Wiraswasta Touring Sambil Berbagi
"PGN akan menjadi Sub-Holding Gas di bawah Pertamina. Tim gabungan dari Pertamina dan PGN terus menuntaskan rencana integrasi dimaksud dengan sasaran tercapainya konsolidasi keuangan yang sehat dan tax planning yang optimal," ujar Harry di Jakarta, Rabu (11/4).
"Dengan masuknya PT Pertagas ke PGN, maka PGN akan menjadi pengelola midstream sampai distribusi dan niaga gas," imbuh Harry.
BACA JUGA: Pembentukan Holding BUMN Migas Jalan di Tempat
Terkait dengan terlewatinya batas waktu 60 hari penandatanganan Akta Pengalihan Saham, sebagaimana dipersyaratkan pada keputusan RUPS Luar Biasa PGN pada 25 Januari 2018 lalu, menurut Harry keputusan tersebut akan dikukuhkan kembali pada RUPS Tahunan PGN pada 26 April 2018 mendatang.
"Dengan demikian, terlewatinya batas waktu 60 hari dimaksud bukan berarti holding BUMN Migas batal. Sebab, terbentuknya holding BUMN Migas secara hukum terjadi saat dilakukannya penandatanganan Akta Pengalihan Saham dimana seluruh hak-hak Negara selaku pemegang 56,96 persen saham Seri B di PGN secara hukum telah beralih kepada Pertamina," tegas Harry.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dampak Tumpahan Minyak Balikpapan, Bu Susi: Jelek Sekali
Redaktur & Reporter : Yessy