Holywings Kemang Terancam Kena Sanksi Berat

Senin, 06 September 2021 – 12:30 WIB
Penempelan stiker sanksi aturan PPKM Level 3 oleh Satpol PP DKI Jakarta terhadap Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (5/9). Foto: Dokumentasi Satpol PP DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Holywings Kemang, Jakarta Selatan terancam mendapat sanksi berat jika kembali melanggar aturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.

Adapun Satpol PP DKI Jakarta telah menutup sementara tempat usaha tersebut karena kedapatan melanggar aturan PPKM Level 3 pada Sabtu (4/9) malam.

BACA JUGA: Dokter Tirta Sarankan Ketua KPI Segera Mundur dari Jabatannya

Berdasarkan informasi dari akun Satpol PP DKI Jakarta yang sudah terverifikasi di Instagram, Holywings Kemang bakal menerima sanksi berat jika mengulangi pelanggaran tersebut.

"Sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings, apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," tulis akun tersebut.

BACA JUGA: Kafe Holywings Kemang Ditutup Sementara, Ini Reaksi Kubu Habib Rizieq

Pihak Satpol PP DKI Jakarta pun sudah melakukan penutupan sementara Holywings Kemang dengan menempel stiker sanksi itu.

Satpol PP mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan PPKM Level 3 di Ibu Kota guna mencegah penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Arie Kriting: Boro-boro Beli Narkoba, Buat Bertahan Hidup Sampai Jual Gorengan ini

"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Ibu Kota," tulis akun tersebut.

Sebelumnya, video polisi membubarkan kerumunan pengunjung di Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu malam, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, petugas tampak memergoki kerumunan pengunjung di area dalam Holywings.

"Holywings Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?" kata salah satu pria dalam video tersebut.

"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid-19. Lihatlah anak mudanya ini," sambung pria itu lagi. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler