Holywings Promosi Miras 'Muhammad-Maria', GP Ansor Turun: Jangan Ganggu Kebinekaan

Jumat, 24 Juni 2022 – 23:59 WIB
Sejumlah anggota Ormas GP Ansor berbaris rapi di depan Gerbang Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (24/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria di Holywings berbuntut panjang hingga berurusan dengan hukum.

Pihak manajemen Holywings pun menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya Ormas GP Ansor DKI Jakarta.

BACA JUGA: Tepergok saat Beraksi, Pencuri Tewas Diamuk Massa, Rekannya Melarikan Diri

Sekitar pukul 21.30, Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan tampak sepi. Penerangan di bar itu pun tak menyala.

Holywings Gunawarman itu terlihat sudah tutup.

BACA JUGA: Tim Intelijen Akhirnya Tangkap Buronan Ini di Manado, Lalu Diterbangkan ke Surabaya

Hanya tampak empat petugas keamanan bar berbadan gempal dan berseragam hitam berdiri menghadap ke jalan.

Di luar gerbang besi berkelir hitam yang setinggi bahu, segerombolan orang berseragam loreng mengenakan topi hitam berbaris rapi.

BACA JUGA: Motif Karyawan Holywings Promosi Miras Muhammad-Maria, Parah

Mereka merupakan anggota ormas GP Ansor DKI Jakarta. Ratusan anggota GP Ansor DKI Jakarta itu tampak riuh, tetap tak anarkistis.

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan saat menyambangi Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6) malam.

Kedatangan GP Ansor ialah sebagai bentuk protes atas promosi minumam keras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria oleh Holywings.

Seusai berbaris rapi atas komando atasan mereka. Tiba-tiba puluhan anggota ormas itu melakukan yel yel sembari mengentakkan kaki di depan gerbang Holywings Gunawarman.

Entakkan kaki dan yel yel itu memancing sejumlah pengendara yang lewat. Walakin, kemacetan padat pun tak terhindarkan di Jalan Gunawarman.

GP Ansor juga tampak menempelkan poster berisi desakan agar menutup Holywings.

"Tutup Holywings, Holywings Penista Agama," tulis poster itu.

Tak sekadar menempelkan poster, ancaman pun diutarakan kepada petugas keamanan bar Holywings oleh beberapa anggota Ormas GP Ansor.

Ancaman itu tak main-main. Sebab, bila pihak Holywings mencabut poster massa banyak siap menggedor gerbang berkelir hitam itu.

"Kalau mencabut poster besok, kami akan mendatangkan massa lebih banyak lagi," kata seorang anggota Ormas berseragam lengkap kepada petugas keamanan Holywings.

Lalu, GP Ansor pun meninggalkan lokasi dan menuju Holywings di daerah Senayan Park Mall sembari berkonvoi dengan jumlah puluhan motor.

Konvoi itu sendiri dimulai dari Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta yang beralamat di Tebet, Jakarta Selatan.

Para anggota Ormas tampak berseragam lengkap dan menentengkan bendera GP Ansor berwarna hijau.

Yel yel terus didengungkan sepanjang perjalanan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPW GP Ansor DKI Jakarta M Sofyan Hadi dalam arahannya kepada anak buahnya mengatakan kedatangan mereka dengan damai.

"Kami (GP Ansor, red) datang dengan damai, menjunjung aksi ini dengan damai, tidak boleh ada anarkistis. Ini titik pertama. Semoga tidak ada lagi hal yang serupa terjadi," kata Sofyan dalam arahannya di lokasi.

Menurut Sofyan, tindakan Holywings harus menjadi pembelajaran bahwa tidak boleh menganggu kebinekaan.

"Ini jadi pelajaran semua, untuk bangsa Indonesia, bahwa yang mengganggu kebinekaan kita (Indonesia), kedaulatan kita, kita (GP Ansor) akan lawan," ujar Sofyan.

Polres Metro Jakarta Selatan sendiri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus promo miras gratis itu.

Keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25). Mereka karyawan Holywings di bagian kreatif.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan keenam orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana sesuai hasil gelar perkara.

Atas perbuatannya mereka, keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Lalu, Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler