Tim Intelijen Akhirnya Tangkap Buronan Ini di Manado, Lalu Diterbangkan ke Surabaya

Jumat, 24 Juni 2022 – 08:55 WIB
Tim Tabur Kejati Sulut menangkap terpidana kasus penggelapan Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara (Sulut) menangkap terpidana tindak pidana kasus penggelapan. Foto: ANTARA HO-Penkum Kejati Sulut

jpnn.com, MANADO - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil meringkus terpidana tindak pidana kasus penggelapan yang selama ini menjadi buronan.

Kepala Kajati Sulut Edy Birton mengatakan buronan bernama Hendra tersebut ditangkap di Kota Manado.

BACA JUGA: Mbak Aisyah Tewas di Tangan Suami, Polisi Ungkap Motif dan Sejumlah Fakta Mengejutkan

Hendra merupakan terpidana tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 869 K/Pid/2018 tanggal 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana diamankan Tim Tabur pimpinan Asisten Intelijen Kejati Sulut Yos Bukara," kata Edy Birton diwakili Kasi Penkum Theodorus Rumampuk di Manado, Kamis (23/6/2022).

BACA JUGA: Anda Kenal Mantan Anggota Polri Ini? Kini Mendekam di Balik Jeruji, Kasusnya Bikin Miris Hati

Ia mengatakan terpidana Hendra masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berdasarkan Surat Penetapan Pencarian Orang tanggal 22 Juni 2022.

Setelah menerima Surat Permohonan Bantuan Pengamanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tanggal 22 Juni 2022, yang pada pokoknya memberikan informasi bahwa terpidana berada di wilayah hukum Kejati Sulut, maka Tim Tabur Kejati Sulut mulai melakukan pencarian tentang keberadaan terpidana di Kota Manado.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Berbuat Terlarang, Kombes Denny: Kapolda Berang, Sanksi Tegas Menanti

Terpidana diamankan Tim Tabur Kejati Sulut pada saat sedang mengurus surat-surat tanah di Kantor Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Pada saat diamankan, Tim Tabur Kejati Sulut terlebih dahulu menjelaskan kepada terpidana tentang perbuatan pidana yang dilakukan bersangkutan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 869 K/Pid/2018, terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan.

Bahwa menurut fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terpidana telah menggelapkan uang korban Handoko Mintojo Raharjo sebesar Rp 710 juta.

Terpidana mempergunakan uang korban menyimpang dari tujuan, sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian.

BACA JUGA: Uang Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejati Sulut akan diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler