Holywings Sudah Lama Tak Miliki Izin Bar, Kenapa Baru Ditutup Sekarang?

Selasa, 28 Juni 2022 – 22:15 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat memasang stiker pencabutan izin di Holywings Vandetta, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (28/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi tentang bar dan restoran Holywings yang baru ditutup setelah ada masalah promosi miras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sendiri menutup Holywings dengan alasan beberapa gerai yang berada di wilayah Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 dengan jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

BACA JUGA: Video Syur Pasangan Muda Beredar di Medsos, Warga Curup Geger, Ternyata

Selain itu, sejumlah gerai juga tak memiliki sertifikat standar KBLI 56301, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Namun, selama ini Pemprov DKI Jakarta seolah tak menindak pelanggaran tersebuti. Mereka baru mencabut izin ketika ada persoalan promosi miras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

BACA JUGA: Info Terkini Terkait Pasangan Muda Pemeran Video Syur yang Viral, Tuh Lihat Fotonya

“Itu kan salah satu (berawal dari promosi), setelah dicek ternyata ada syarat-syarat yang belum terpenuhi,” ucap Ariza di Balai Kota DKI, Selasa (28/6).

Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin beralasan sebenarnya pihaknya selama ini tidak diam.

BACA JUGA: 36 Outlet Holywings Sudah Tak Beroperasi, Atas Inisiatif Sendiri

Gubernur Anies Baswedan beserta jajaran disebut masih terus aktif memantau segala jenis pelanggaran di tempat usaha.

"Sebenarnya kami tidak diam, Pemprov DKI tidak pernah diam dengan pelanggaran yang ada," kata Arifin.

Untuk Holywings sendiri memang sudah beberapa kali melakukan pelanggaran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Satpol PP bahkan sempat menutup Holywings Tavern Kemang yang kemudian berganti nama menjadi Garrison.

"Mulai penutupan sementara, kemudian ada sanksi berkaitan dengan denda, bahkan salah stau kita tutup permanen di Kemang, jadi tidak diam," tuturnya.

Dia menyebutkan, manajemen Holywings seharusnya lebih berhati-hati karena sudah beberapa kali melanggar.

Apalagi, masalah yang terjadi kali ini terkait dengan kelengkapan dokumen perizinan.

"Harus diiringi niat dan iktikad baik untuk melengkapi semua dokumen perizinan. Kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentu kami akan menindak," jelas Arifin.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas.

Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Dari 12 outlet, hanya 7 outlet yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.

Selain masalah administrasi, Holywings sebelumnya juga terlibat kontroversi karena mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Promosi tersebut viral di media sosial. Selang berapa lama unggahan itu menyebar, Holywings mendapat kecaman banyak netizen.

Setelah ramai, Holywings pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi itu.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Walau sudah meminta maaf, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler