jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan narkoba senilai lebih dari 4 miliar. Sebanyak 2,4 kilogram sabu, 6 kilogram ganja, berikut 936 butir ekstasi, juga 59 ribu butir Dexrometorpham dan 20 ribu butir Efitdrim hasil sitaan peredaran dan home industri narkotika itu dimusnahkan di halaman Mapolsektro Palmerah, Jumat (13/9).
Menurut Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, barang haram senilai milyaran rupiah itu hasil pengungkapan selama 3 bulan belakangan ini. "Dari 12 kasus, sedikitnya 20 tersangka kami ringkus, sebagian besar hasil sitaan dari home industry sindikat jaringan internasional," ucap Gembong di tengah prosesi pemusnahan, kemarin.
BACA JUGA: Selalu Ngutang, Pria Hidung Belang Dihabisi Waria
Gembong mengungkapkan, hasil pengembangan lanjutan dari berbagai kasus mengungkap peredaran barang tersebut berhulu dari sindikat internasional. Mengingat, makin ketatnya pengawasan barang import memaksa para sindikat meramunya di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta.
Itu hasil pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka yang membuat home industry sendiri baik di rumah maupun apartemen tempat tinggalnya, satu yang terbesar seperti yang dilakukan tersangka Amin Cs di bilangan Rawa Buaya Cengkareng. "Tersangka ini memasok bahan dari luar kemudian meraciknya di rumah sendiri, kami juga sita peralatan laboratorium yang digunakan tersangka untuk memasak narkoba," ujar Gembong.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Bunuh Diri di Toilet Polisi
Gembong mengungkapkan, terkait penggerebekan yang dilakukan satuannya di Apartemen Mediterania, Gajah Mada, Taman Sari pada pekan lalu, Sabtu (7/9) juga membuktikan sindikat internasional lebih memilih memproduksi secara lokal dimana mereka melakukan peredaran.
Di lantai 32, kamar 3202 apartemen tersebut Gembong mengamankan Puluhan kilogram bahan baku sabu dari tangan tersangka AG (26), berikut peralatan laboratorium penyulingan sabu. "Dari tersangka ini juga mengakui, penjualan dilakukan secara tertutup dan sesuai pesanan saja," ungkapnya.
BACA JUGA: 5 Pelajar SMA Sodomi Siswi SMP
Gembong pun memastikan, selain berhasil menguntit rekan tersangka AG yang berinisial BW, sejumlah tersangka yang masih menjadi target pengejaran pun dipastikan akan dibekuk dalam waktu dekat ini. "Identitas BW ini sebagai pemodalnya, juga akan kami bekuk sebentar lagi," ungkapnya.
Selain itu, ketatnya pengawasan juga mengharuskan beberapa pengedar asing menyembunyikan sabu yang diedarkan dengan cara menelannya mentah-mentah ke dalam perut. Seperti yang dilakukan satu tersangka berkewarganegaraan Iran yang tertangkap anggota Polrestro Jakarta Barat setelah tiba di Indonesia beberapa waktu lalu.
Secara hukum, seluruh tersangka dijerat dengan pasal peredaran dan pemilikan narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara sampai hukuman mati. "Seperti satu terdakwa pemilik satu kontainer eksatasi, Freddy Budiman yang belum lama ini di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, itu bisa menjadi contoh ketegasan dari aparat hukum," kata Gembong.
Sebagai solusi kedepan, untuk menutup pergerakan home industry narkoba, pihak kepolisian menegaskan akan lebih meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat seperi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Imigrasi, serta Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, juga Kementerian Kesehatan terkait pengawasan peredaran bahan-bahan kimia campuran pembuat narkoba.
"Untuk Apartemen, kami akan tekankan pihak pengelola agar lebih terbuka dan melakukan pendataan terkait rotasi penyewa dan kepemilikan unit kamar yang kemungkinan besar menjadi sasaran lokasi home industry narkoba para pengedar. Ini untuk mempersulit gerak mereka (sindikat pengedar internasional)," papar Gembong.
Untuk mengecek keaslian dari barang haram haram tersebut, sebelum dimusnahkan dengan cara pembakaran dan diblender, ribuan butir narkoba dan ganja kering lebih dulu melalui proses cek laboratorium oleh unit Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) kepolisian. (asp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Briptu Ruslan Diboyong ke RS Polri
Redaktur : Tim Redaksi