Honda dan Yamaha Bantah Atur Harga Skuter Matik

Senin, 27 Februari 2017 – 07:32 WIB
Yamaha. Foto: Yamaha

jpnn.com - jpnn.com - Honda dan Yamaha tak terima dinyatakan bersalah atas usaha penetapan harga skutik 110 cc dan 125 cc selama periode 2012–2014.

Dua pabrikan otomotif raksasa itu menyatakan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

BACA JUGA: 4 Jagoan Daihatsu Paling Laris

Deputy Head of Corporate Communication Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin menuturkan, banding dilakukan dalam waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima.

Muhib menyatakan, banyak komponen yang menjadi dasar penetapan harga sebuah motor.

BACA JUGA: Indentik Dengan Kredit Motor, Adira Ubah Citra

’’Struktur harga pada motor itu ada berbagai faktor. Ada cost produksi, pajak yang harus di setor ke negara, dan masih banyak yang lainnya,’’ ujarnya kepada Jawa Pos akhir pekan lalu.

Dia menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan tertentu antara Honda dan Yamaha mengenai penetapan harga motor.

BACA JUGA: Intip Kecanggihan 2 Motor Sport Terbaru Suzuki

Menurut dia, harga motor di pasaran sepenuhnya merupakan persaingan harga yang dinamis.

’’Tuduhan tersebut dasarnya apa? Tidak mungkin kami melakukan pengaturan atau kesepatakan harga dengan Yamaha. Kami juga membantah adanya komunikasi by e-mail (untuk penetapan harga),’’ tegasnya.

Muhib menambahkan, KPPU mengabaikan semua saksi ahli dan fakta-fakta hukum yang diajukan dalam persidangan.

’’Posisi kami terseret-seret. Itu tuduhannya enggak make sense. Lemah sekali yang dituduhkan,’’ ungkapnya.

Di sisi lain, General Manager (GM) Aftersales Division Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) M. Abidin mengungkapkan hal senada.

Pihaknya menempuh langkah banding sebagaimana Honda.

’’Permasalahan harga tersebut jangan digeneralisasi,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.

Dia menegaskan, struktur harga yang ditetapkan mementingkan berbagai indikator. Produsen, lanjut dia, juga harus menanggung kewajiban pembayaran pajak, inflasi, kenaikan upah, dan lainnya.

Abidin berharap persoalan tersebut segera diselesaikan.

Sebab, berbagai beban harus ditanggung perseroan karena tuduhan penetapan harga itu.

’’Ada kerugian moril yang harus ditanggung. Ada beban juga untuk kami. Semestinya jangan membawa masalah tersebut terlalu jauh,’’ katanya.

Anggota KPPU Saidah Sakwan menjelaskan, sepeda motor skuter matik seharusnya dijual seharga Rp 8,7 juta untuk pasar tanah air.

Namun, dua perusahaan otomotif itu menjualnya seharga Rp 14 juta–Rp 18 juta. Langkah tersebut dianggap menguntungkan perusahaan itu.

Sebelumnya, investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110 cc dan 125 cc produksi Yamaha dan Honda.

KPPU menduga dua perusahaan tersebut membahas kesepakatan bahwa Yamaha mengikuti harga jual motor Honda.

Kesepakatan ditindaklanjuti dengan perintah melalui surat elektronik yang pada akhirnya terdapat penyesuaian, harga jual produk Yamaha mengikuti Honda.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendorong Honda maupun Yamaha agar melakukan koreksi harga.

YLKI juga mendorong konsumen melakukan gugatan class action.

’’YLKI mendesak produsen kendaraan bermotor matik segera melakukan koreksi harga atau menurunkan harga jual sesuai dengan kisaran harga yang ditetapkan KPPU,’’ ujarnya. (dee/c22/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honda Merajai Segmen Motor Sport


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
otomotif  

Terpopuler