Honda Sediakan 23 Fasilitas Uji Emisi di DKI Jakarta Secara Gratis, Begini Syaratnya 

Kamis, 21 Januari 2021 – 20:00 WIB
Teknisi Honda sedang melalukan uji emisi pada salah satu kendaraan di dealer resmi. Foto: dok HPM 

jpnn.com, JAKARTA - PT Honda Prospect Motor (HPM) menyediakan fasilitas uji emisi yang tersedia di 23 dealer resmi Honda di DKI Jakarta.

Langkah itu mereka lakukan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.66/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang pelaksanaan uji emisi untuk dapat mengurangi polusi udara melalui pemeriksaan performa mesin dan kandungan gas buang kendaraan. 

BACA JUGA: Honda Meluncurkan Skutik 125cc Terbaru, Sebegini Harganya

Pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan bagi pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan umur kendaraan di atas 3 tahun.

Untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi secara berkala akan dikenakan sanksi berupa tilang ataupun pemberian harga parkir termahal.

BACA JUGA: Billy Syahputra Klarifikasi Kabar Amanda Manopo yang Sudah Pernah Menikah

Menariknya, Honda akan memberikan layanan uji emisi secara gratis.

Namun dengan catatan, hal itu hanya berlaku bagi konsumen yang melakukan perawatan secara rutin di bengkel resminya.

BACA JUGA: Suzuki Carry Pikap Sudah Dilengkapi Alat Pemadam Kebakaran, Sebegini Harganya

Bagi konsumen yang hanya melalukan uji emisi tanpa melakukan perawatan berkala di dealer resmi Honda, terdapat dua skema biayanya.

Pertama, Honda akan mematok harga Rp50 ribu bagi pemilik mobil Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala dalam periode satu tahun terakhir di dealer resmi Honda.

Kemudian bagi pemilik yang tidak memiliki perawatan berkala di dealer resmi Honda akan dikenakan biaya sekitar Rp150 ribu untuk uji emisi.

"Dengan tersedianya fasilitas uji emisi di bengkel resmi, kami berharap semua pelanggan Honda mendapat kemudahan untuk melakukan uji emisi secara berkala sehingga kendaraanya selalu menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan," ungkap Service Assistant General Manager PT Honda Prospect Motor Denny M Tamira dalam keterangan HPM, Kamis (21/1). 

Seluruh bengkel resmi Honda menyediakan fasilitas uji emisi menggunakan alat uji emisi yang telah memiliki sertifikat kalibrasi dan dilakukan oleh teknisi terlatih.  

Bagi konsumen yang ingin melakukan uji emisi bisa menggunakan fitur booking pada aplikasi Honda e-Care untuk mendaftarkan kendaraannya.(ddy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler